Oknum Suporter Nyalakan Petasan, PSIS Kena Denda Lagi, Panpel Cari Pelaku

Semarang

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:23 WIB
Oknum Suporter Nyalakan Petasan, PSIS Kena Denda Lagi, Panpel Cari Pelaku
Ilustrasi petasan. PSIS Semarang kembali kena denda karena oknum suporter nyalakan petasan. (Pexels.com)

SUARA SEMARANG -- PSIS Semarang kembali dikenai denda oleh Komite Disiplin PSSI. Kali ini sebesar Rp50 juta.

PSIS Semarang dinyatakan terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, pada saat laga melawan Arema FC di Stadion Jatidiri pada Rabu (9/8/2023).

Pelanggaran yang merugikan PSIS Semarang tersebut bukan berasal dari pemain, tapi justru dari oknum suporter.

Pelanggaran yang dimaksud adalah ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh oknum suporter PSIS dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Berdasarkan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, karena pelanggaran tersebut, klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena merugikan PSIS yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.

Yoyok Sukawi juga menyatakan ke depan, pihaknya akan lebih teliti dalam melakukan screening serta body check. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang.

"Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Yoyok Sukawi.

Oknum suporter yang ulahnya merugikan PSIS Semarang ini juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

baca juga

Ketua panpel PSIS Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.

“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti,"kata Agung.

Sebelumnya, PSIS Semarang juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp25 juta karena adanya suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan tandang melawan PSS Sleman (21/7/2023).***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Bukti Nyata Persebaya Perhatikan Kenyamanan Suporter di GBT, Salah Satunya Tribun Khusus untuk Keluarga dan Disabilitas

3 Bukti Nyata Persebaya Perhatikan Kenyamanan Suporter di GBT, Salah Satunya Tribun Khusus untuk Keluarga dan Disabilitas

Semarang | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:48 WIB

PSM Makassar, Klub dengan Denda dan Kartu Merah Terbanyak

PSM Makassar, Klub dengan Denda dan Kartu Merah Terbanyak

Semarang | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 19:46 WIB

3 Sentuhan Berkelas, PSIS Semarang Putus Harapan Arema FC di Stadion Jatidiri

3 Sentuhan Berkelas, PSIS Semarang Putus Harapan Arema FC di Stadion Jatidiri

Semarang | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:27 WIB

Terkini

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:55 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:50 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra

Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra

Bogor | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:37 WIB

Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026

Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:35 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB