SUARA SEMARANG -- PSIS Semarang kembali dikenai denda oleh Komite Disiplin PSSI. Kali ini sebesar Rp50 juta.
PSIS Semarang dinyatakan terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, pada saat laga melawan Arema FC di Stadion Jatidiri pada Rabu (9/8/2023).
Pelanggaran yang merugikan PSIS Semarang tersebut bukan berasal dari pemain, tapi justru dari oknum suporter.
Pelanggaran yang dimaksud adalah ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh oknum suporter PSIS dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Berdasarkan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, karena pelanggaran tersebut, klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena merugikan PSIS yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
Yoyok Sukawi juga menyatakan ke depan, pihaknya akan lebih teliti dalam melakukan screening serta body check. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
"Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Yoyok Sukawi.
Oknum suporter yang ulahnya merugikan PSIS Semarang ini juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Dua Pemain Lokal PSIS Semarang Masuk Daftar Best XI Pekan ke-7 BRI Liga 1
Ketua panpel PSIS Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti,"kata Agung.
Sebelumnya, PSIS Semarang juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp25 juta karena adanya suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan tandang melawan PSS Sleman (21/7/2023).***