Ia mengungkapkan alasan hukum mosi tidak percaya yang dilayangkan. Menurutnya, penyidik tidak bertanggungjawab/ reliability penyelidik dalam memberikan pelayanan penyelidikan tidak mampu berfikir kritis dan kreatif, jujur, integritas, kompeten dan professional dan tidak responsif.
"Terlapor telah mengaku perbuatannya, dan penyitaan barang bukti berupa flashdisk berisi video tindak pidana penganiayaan serta alat bukti surat sudah sangat jelas, dan status terlapor sudah tersangka," lanjutnya.
Selain itu, ia menilai penyidik tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan dari korban karena sejak dijadikan tersangka dan korban telah memberikan keterangan tambahan, hingga saat ini terlapor belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Penyidik tidak transparan dan tidak akuntabel. Dalam penyidikan tidak ada hambatan namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap perkara dari korban yang merupakan klien kami," pungkasnya. (*)