SUARA SEMARANG - Kasus dugaan penggunaan rekening yang dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. pada November 2021 lalu, saat ini masih bergulir. Polda Krimsus Jawa Tengah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor B/1534/II/RES.2.2/2023/Direskrimsus tertanggal 8 Februari 2023 lalu.
Keempat tersangka yaitu mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang, Seno Aji Nuswantoro dan Danika Yusmansyah . Kemudian dari pihak swasta yaitu Yohanes Sugiyanto yang merupakan Pengusaha gesek tunai di jl. Erlangga raya 41 dan *Sujoko Liem yang juga merupakan Pengusaha gesek tunai yang beralamat di jl. Tlogosari raya II , kedua nya selaku pengusaha gesek tunai besar disemarang (Gestun).
"Keempat orang tersebut hingga kini tidak ditahan. Keempatnya masih bebas berkeliaran meski menyandang status tersangka," kata Whina, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Warga Jalan Dempel Baru Permata, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu mendesak penyidik Polda Jateng maupun jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Whina mengungkapkan salah satu tersangka ada yang melarikan diri/ tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan yaitu tersangka atas nama Seno Aji Nuswantoro, yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya .
"Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari penyidik yang menginformasikan bahwa salah satu tersangka ada yang kabur/tidak hadir memenuhi panggilan dari Penyidik perkara ini," jelasnya.
Atas dasar itu, Whina mengaku khawatir para tersangka yang mungkin saja juga akan melarikan diri seperti yang sudah dilakukan oleh tersangka Seno Aji Nuswantoro dan para tersangka ini bisa dimungkin kan di kemudian hari akan mengulangi perbuatan yang sama dan akan menimbulkan kerugian terhadap korban-korban lain seperti yang dialami Whina.
Tak hanya itu saja, lanjutnya, pihaknya juga khawatir kepada para tersangka akan melakukan perbuatan-perbuatan dengan maksud untuk memperlambat dan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum karena tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Melihat Trend Girl's Dinner di TikTok dari Sisi Kesehatan, Jangan Salah Kaprah Buat Ikutan!
Serta, melakukan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berguna untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini.
"Atas dasar tersebut, saya mohon kepada penyidik Polda Jawa Tengah dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar melakukan penahanan terhadap para tersangka," pintanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening Whina Whiniyati dilaporkan tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar ,S.Kom.,S.H.,M.H. mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang.
Kronologi kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2021, Whina Whiniyati mendatangi BRI KCP Unit Bangetayu untuk melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan rekening miliknya yang sudah 12 tahun dinonaktifkan.
Saat dicek, ternyata Whina memiliki 2 rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh BRI KCP Patimura Semarang tanpa sepengetahuannya. Setelah mendapat informasi tersebut, kliennya langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.