SUARA SEMARANG - Kabar menggembirakan bagi warga Kota Semarang, karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah menghadirkan program istimewa guna meringankan beban warga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam informasi yang kami kutip dari akun Instagram resmi @bapenda.smg, program dengan nama "Bebas Denda & Diskon 20% atas Tunggakan PBB Tahun 2018-2022" ini diadakan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78.
Waktu pelaksanaan program ini berlangsung mulai tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2023. Tujuan utamanya adalah memberikan peluang kepada warga Kota Semarang yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 2018-2022 untuk meraih manfaat berupa penghapusan denda dan potongan harga sebesar 20% dari total tunggakan PBB yang harus dibayar.
Yang menarik adalah, diskon tersebut akan diberikan secara otomatis tanpa perlunya mengajukan permohonan secara khusus. Langkah proaktif semacam ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB mereka, serta ikut serta dalam kemajuan wilayah.
Periode pelaksanaan program yang dimulai sejak tanggal 28 Agustus memberi waktu yang luas bagi masyarakat Kota Semarang untuk mengelola keuangan mereka dan memanfaatkan diskon yang diberikan. Program ini sejalan dengan semangat peringatan HUT RI yang ke-78, di mana masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam mendukung perkembangan daerah dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Program "Inisiatif Bebas Denda & Diskon 20% atas Tunggakan PBB Tahun 2018-2022" diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak dengan tepat waktu.
Melalui adanya potongan harga dan pencabutan denda ini, diharapkan masyarakat di Kota Semarang akan semakin termotivasi untuk menuntaskan tunggakan PBB mereka. Langkah ini tak hanya memberikan manfaat dalam hal diskon, melainkan juga membantu mengedukasi masyarakat akan pentingnya kontribusi mereka dalam memajukan kota dan negara.
Bagi penduduk Kota Semarang yang masih memiliki tunggakan PBB antara tahun 2018-2022, saat ini adalah waktu yang tepat untuk merayakan HUT RI yang ke-78 dengan turut berkontribusi dalam pembangunan melalui pelunasan tunggakan PBB mereka.
Program "Inisiatif Bebas Denda & Diskon 20% atas Tunggakan PBB Tahun 2018-2022" yang dicanangkan oleh Bapenda Kota Semarang menawarkan kemudahan dan dorongan yang tak seharusnya dilewatkan begitu saja. Mari manfaatkan peluang ini dengan segera membayar PBB Anda sebelum program ini berakhir pada tanggal 30 September 2023. Mari rayakan HUT RI yang ke-78 dengan tindakan konkret!
Baca Juga: Alfeandra Dewangga Sampaikan Pesan Menyentuh usai Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF U-23