Santunan Kematian di Kota Semarang Dapat Rp 3 Juta, Begini Cara Urus Syarat Penerima

Semarang

Kamis, 14 September 2023 | 16:38 WIB
Santunan Kematian di Kota Semarang Dapat Rp 3 Juta, Begini Cara Urus Syarat Penerima
Santunan Kematian di Kota Semarang Dapat Rp 3 Juta. (Dok Pemkot Semarang)

SUARA SEMARANG - Warga Kota Semarang yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 3 juta. Untuk mendapatkannya ahli waris wajib urus syarat untuk jadi penerima.

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Semarang yang meninggal dunia. 

Hal ini disampaikan pada acara penyerahan santunan kematian bagi warga miskin Kota Semarang Tahap I dan II Tahun 2023 di Aula Kecamatan Banyumanik, Rabu 13 September 2023.

“Hari ini Alhamdulillah kita melaksanakan santunan untuk 4 kecamatan yaitu Banyumanik, Candisari, Tembalang dan Gajahmungkur. Ini pencairan dana mulai dari bulan Mei. Saya minta Dinas Sosial ini agar dilakukan lebih cepat (pencairannya) karena kalau (meninggalnya) Mei ini berarti sudah 100 hari,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Mbak Ita juga meminta untuk pencairan santunan kematian kepada ahli waris untuk bisa ada setiap bulannya.

Hal ini sebagai suport moril kepada keluarga yang ditinggalkan sanak saudranya. Juga sebgai upaya meringankan beban bagi keluarga ahli waris.

“Saya minta setiap satu bulan dicairkan. Ini bisa memberikan bantuan dan support untuk keluarga yang ditinggalkan. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Pemkot Semarang melalui Dinsos pada tahun 2023 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.656.000.000,- untuk diberikan kepada 1.552 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 3.000.000,-. 

Syarat penerima santunan kematian yaitu penerima Bansos PKH, BPNT, KJS yang masuk DTKS dan P3KE. Mbak Ita optimis jika program santunan kematian ini dapat tetap berlanjut ke depannya dengan besaran santunan yang bertambah.

baca juga

“Kalau yang lalu masih Rp 1.750.000,-. kemudian naik Rp 2.500.000,- dan yang terakhir ini Rp 3.000.000,-. Tapi intinya saya minta Dinas Sosial untuk mempercepat pencairan. Satu bulan (sejak) meninggal, kalau bisa langsung bisa dicairkan. Mungkin ada penyederhanaan syarat-syaratnya tapi tetap sesuai ketentuan,” tegas Mbak Ita.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar menyampaikan, santunan kematian saat ini dibagikan kepada total 477 ahli waris di 16 Kecamatan dengan rincian Tahap I (meninggal tanggal 17 Maret – 30 Juni 2023) sejumlah 408 ahli waris dan Tahap II (meninggal tanggal 1-31 Juli 2023 ) sejumlah 69 ahli waris. 

“Untuk penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menggunakan sistem Virtual Account (VA) yang dilaksanakan oleh Bank Jateng. Setiap warga mendapat Rp 3.000.000,-. Menurut kami jumlah ini termasuk besar dibandingkan daerah lain. Mudah-mudahan bermanfaat untuk warga masyarakat terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan mereka yang meninggal dunia,” tandas Heroe.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemeriahan HUT Ke 6 Hotel Rooms Inc Semarang The Next Chapter, Bagi-bagi Hadiah Hingga Promo Harga Kamar Rp 6

Kemeriahan HUT Ke 6 Hotel Rooms Inc Semarang The Next Chapter, Bagi-bagi Hadiah Hingga Promo Harga Kamar Rp 6

Semarang | Kamis, 14 September 2023 | 16:18 WIB

Jelang Derby Jateng, Rian Miziar Berharap Dukungan Maksimal Suporter Persis Solo

Jelang Derby Jateng, Rian Miziar Berharap Dukungan Maksimal Suporter Persis Solo

Surakarta | Kamis, 14 September 2023 | 14:53 WIB

Sejarah Snex: Kelompok Suporter Arus Bawah PSIS Semarang yang Dikenal Militan

Sejarah Snex: Kelompok Suporter Arus Bawah PSIS Semarang yang Dikenal Militan

Jawa Tengah | Kamis, 14 September 2023 | 14:21 WIB

Terkini

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:58 WIB

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Riau | Senin, 29 Juni 2026 | 22:47 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:21 WIB

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 22:06 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 22:00 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah

Sulsel | Senin, 29 Juni 2026 | 21:56 WIB

Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan

Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 21:51 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

×