semarang

TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas

Semarang Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 19:14 WIB
TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas. (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

SUARA SEMARANG - Platform media sosial untuk berjualan onliine TikTok Shop akhirnya resmi dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI. 

Para pengguna TikTok Shop yang gemar berjualan produk secara langung kini bakal disetop oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.

Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e comerce. 

TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.

Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada revisi Permendag itu, akan mengatur ketentuan media sosial (medsos) dilarang berjualan secara e commerce.

"isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung," kata Mendag Zulhas saat jumpa pers di Istana Negara, Senin 25 September 2023.

Ia mencontohkan, layaknya TV dimana hanya melakukan promosi barang dan jasa. Namun tidak melakukan atau menerima transaksi langsung. 

Baca Juga: Usung Konsep Baru, Holding Ultra Mikro Hadirkan SenyuM di Prambanan

"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, dan sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Tidak hanya TikTok Shop, semua e commerce, kita nggak pakai merek. Siapa saja," katanya.

Berdasar Permendag itu maka, kesalahan TikTok Shop yakni telah menjalankan fungsinya sebagai media sosial juga bisnis e commerce.

Ketentuan aturan e commerce padahal hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Karenanya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI