Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Dicky Prastya

Senin, 25 September 2023 | 16:52 WIB
Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Tips Pasang Iklan di TikTok Shop (Dok. Ninja Xpress)

Suara.com - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) masih mempelajari keputusan Pemerintah soal TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan kalau pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan keputusan TikTok Shop dilarang di Tanah Air.

"Saat ini kami masih menunggu peraturan yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga bisa kami pelajari pasal pasal yang terkait," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (25/9/2023).

Ia mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut soal keputusan tersebut karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik versi revisi masih belum diresmikan.

"Dan setelah itu baru bisa memberikan pendapat yang lebih mendalam," pungkasnya.

Ketua umum IdEA, Bima Laga. [Antara]
Ketua umum IdEA, Bima Laga. [Antara]

Sebelumnya Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Ia menilai kalau penggabungan media sosial dan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce, seperti yang dilakukan TikTok justru mendapatkan sentimen negatif selama dua tahun terakhir.

"Ini keputusan yang sangat positif ya. Sejak dua tahun terakhir banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce," ucap Bhima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/9/2023).

Bhima merasa janggal saat munculnya fenomena penjual di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli buntut kehadiran TikTok Shop. Lebih lagi Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir.

baca juga

"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya Tanah Abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai," sambung dia.

Ia menduga kalau barang yang dijual murah di TikTok Shop itu kemungkinan kuat adalah barang impor. Maka dari itu para pedagang mengeluh karena barang mereka sepi pembeli.

Ilustrasi TikTok. (Wakil Kohsar / Afghanistan / AFP)
Ilustrasi TikTok. (Wakil Kohsar / Afghanistan / AFP)

"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," timpal Bhima.

Maka dari itu dia menganggap kalau keputusan Pemerintah RI melarang TikTok Shop adalah langkah tepat untuk melindungi para UMKM Tanah Air dari serbuan barang impor dan predatory pricing alias jual rugi.

"Jadi meski terlambat pelarangan social commerce seperti TikTok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing," beber dia.

Bhima pun meminta kalau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mesti cepat direvisi.

"Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik," harap dia.

Saat disinggung efek matinya TikTok Shop untuk para artis dan pedagang yang sudah berjualan, Bhima menyarankan agar mereka beralih ke platform e-commerce lain.

Lebih lagi saat ini banyak aplikasi e-commerce yang sudah menyediakan fitur live streaming atau siaran langsung untuk dipakai jualan online.

"Ada juga live sales di platform e-commerce," pungkasnya.

Presiden Jokowi larang TikTok Shop di Indonesia
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor

Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 16:38 WIB

Punya Wajah Mirip, Jenifer Jill Disebut Nagita Slavina Versi Tua: Aura Sultan Sangat Terpancar

Punya Wajah Mirip, Jenifer Jill Disebut Nagita Slavina Versi Tua: Aura Sultan Sangat Terpancar

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 16:38 WIB

Sarwendah Ngamuk Penontonnya Cuma 100 dan Dapat Komisi Rp100 Ribu: Emang Pahit Live TikTok

Sarwendah Ngamuk Penontonnya Cuma 100 dan Dapat Komisi Rp100 Ribu: Emang Pahit Live TikTok

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 16:42 WIB

TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

Hits | Senin, 25 September 2023 | 16:10 WIB

Sambut Hari Tani Nasional 2023, Tokopedia Tingkatkan Kesejahteraan UMKM dan Petani Tanah Air

Sambut Hari Tani Nasional 2023, Tokopedia Tingkatkan Kesejahteraan UMKM dan Petani Tanah Air

Jatim | Senin, 25 September 2023 | 16:07 WIB

TikTok Shop Ditutup Jokowi? Fakta-Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Pedagang Konvensional

TikTok Shop Ditutup Jokowi? Fakta-Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Pedagang Konvensional

Hits | Senin, 25 September 2023 | 16:01 WIB

Terkini

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×