TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas

Semarang | Suara.com

Senin, 25 September 2023 | 19:14 WIB
TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas. (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

SUARA SEMARANG - Platform media sosial untuk berjualan onliine TikTok Shop akhirnya resmi dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI. 

Para pengguna TikTok Shop yang gemar berjualan produk secara langung kini bakal disetop oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.

Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e comerce. 

TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.

Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada revisi Permendag itu, akan mengatur ketentuan media sosial (medsos) dilarang berjualan secara e commerce.

"isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung," kata Mendag Zulhas saat jumpa pers di Istana Negara, Senin 25 September 2023.

Ia mencontohkan, layaknya TV dimana hanya melakukan promosi barang dan jasa. Namun tidak melakukan atau menerima transaksi langsung. 

"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, dan sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Tidak hanya TikTok Shop, semua e commerce, kita nggak pakai merek. Siapa saja," katanya.

Berdasar Permendag itu maka, kesalahan TikTok Shop yakni telah menjalankan fungsinya sebagai media sosial juga bisnis e commerce.

Ketentuan aturan e commerce padahal hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Karenanya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Jogja | Senin, 25 September 2023 | 17:37 WIB

Tak Hanya Pasar Abang, Omzet Pedagang Pasar Beringharjo Anjlok Gegara Tiktok Shop

Tak Hanya Pasar Abang, Omzet Pedagang Pasar Beringharjo Anjlok Gegara Tiktok Shop

Jogja | Senin, 25 September 2023 | 16:53 WIB

Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 16:52 WIB

Terkini

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:25 WIB

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:16 WIB

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:05 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:58 WIB

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:54 WIB

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

Jawa Tengah | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:32 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:28 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB