Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi

Serang | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). NTARA FOTO/Aprillio Akbar (antarafoto)

SuaraSerang.id - Hari ini Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/04/2022).

Dalam rapat tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan perihal jumlah anggota polisi yang sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Hal itu diungkapkan saat berlangsungnya rapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).

Totalnya mendekati angka seratus orang anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dari total yang diperiksa, Kapolri mengatakan bahwa ada 35 anggota polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Sementara itu dari seluruh anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, sebagian dari mereka telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).  

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo menyampaikan bahwa pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J.

Listyo berjanji bahwa proses sidang etik itu akan dilakukan hingga tuntas dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujar Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Listyo juga menyampaikan bahwa betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. 

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Pernyataan Kapolri Soal Kasus Ferdy Sambo di Rapat Komisi III DPR

Deretan Pernyataan Kapolri Soal Kasus Ferdy Sambo di Rapat Komisi III DPR

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:55 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah

Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:16 WIB

CCTV Kasus Ferdy Sambo Raib, Kapolri Ungkap Malingnya: Diambil Anggota Divisi Propam dan Bareskrim Polri

CCTV Kasus Ferdy Sambo Raib, Kapolri Ungkap Malingnya: Diambil Anggota Divisi Propam dan Bareskrim Polri

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:14 WIB

Menanti Buka-bukaan Kapolri Soal Perkara Ferdy Sambo Di Depan DPR

Menanti Buka-bukaan Kapolri Soal Perkara Ferdy Sambo Di Depan DPR

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:52 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB

TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas

TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:39 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

Mario Aji Terjatuh dan Finish ke-25 di Latihan Moto2 GP Amerika Serikat

Mario Aji Terjatuh dan Finish ke-25 di Latihan Moto2 GP Amerika Serikat

Sport | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:30 WIB

18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini

18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini

Batam | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:27 WIB

Veda Ega Pratama Finish ke-14 pada Sesi Latihan GP Amerika Serikat

Veda Ega Pratama Finish ke-14 pada Sesi Latihan GP Amerika Serikat

Sport | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:25 WIB

Benjamin Sesko Ungkap Cara Menjaga 'Rasa Lapar' sebagai Penyerang MU

Benjamin Sesko Ungkap Cara Menjaga 'Rasa Lapar' sebagai Penyerang MU

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:21 WIB

Inter Miami Namai Tribun Stadion Baru dengan Nama Lionel Messi

Inter Miami Namai Tribun Stadion Baru dengan Nama Lionel Messi

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:17 WIB

John Herdman Ungkap Kunci Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas St Kitts and Nevis

John Herdman Ungkap Kunci Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas St Kitts and Nevis

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:13 WIB

John Herdman Kenang Kanada, Cuma Menang 1-0 saat Melawan St Kitts and Nevis

John Herdman Kenang Kanada, Cuma Menang 1-0 saat Melawan St Kitts and Nevis

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:09 WIB