SuaraSerang.id - Pemerintah Kota Tangerang, Banten menemukan bahwa nilai transaksi pembayaran PBB-P2 meningkat dua kali lipat sejak penerapan pemotongan pajak 77 persen pada 17 Agustus 2022.
"Per hari ini saja sudah ada 8.000 transaksi dengan nilai pendapatan lebih dari Rp8 miliar. Meningkat hingga dua kali lipat dari biasanya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai menghadiri rapat paripurna di Tangerang, Banten, Kamis (25/8/2022).
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pajak Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran program keringanan pajak sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan juga sebagai motivasi bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Arief, masyarakat cukup antusias memanfaatkan program tersebut sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang signifikan.
Antusiasme masyarakat, lanjut Arief, tercermin dari antrean panjang di berbagai kasir. Untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, loket pembayaran akan tetap buka hingga pukul 12 siang minggu ini, termasuk pada hari Sabtu.
“Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online, jadi tidak perlu mengantre lagi,” ujar Arief.
Masyarakat Kota Tangerang bisa menggunakan program khusus ini hingga 31 Agustus 2022.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI dan merchant online yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Ayo manfaatkan sebaik mungkin untuk membangun Kota Tangerang lebih baik,” kata Arif.
Sebagai informasi, penurunan ketentuan PBB-P2 sebesar 77 persen ini berlaku hingga pembayaran tahun 2014. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 hingga sejak tahun 2021.
(Antara)