SerangSuara.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Serang untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam hal menagih tunggakan pajak, menuai hasil positif.
Dari sebanyak tunggakan pajak Rp14,9 miliar, Pemkab berhasil menagih hingga Rp9,3 miliar.
Disampaikan Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Serang, pihaknya memang kerap menemui kendala perihal penagihan pajak pada wajib pajak.
Untuk itulah, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kemudian menjalin kerja sama dengan pijak Kejari Serang untuk melakukan penagihan pajak, terutama untuk jumlah tagihan di atas Rp1 miliar.
"Kita berikan kepada Kejaksaan Negeri itu data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp14,9 miliar. Dari penagihan, alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp9,3 miliar," tutur Pandji.
Disampaikan oleh Freddy D. Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, kegiatan penagihan pajak ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Salah satu poin kerja sama di antara kedua belah pihak ialah terkait penagihan pajak daerah.
Pandji melanjutkan, pajak memiliki peranan penting bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Serang. Itu sebabnya, piutang pajak yang ada akan berpengaruh besar bagi PAD Kabupaten Serang, yang dampaknya bisa menghambat proses pemerataan pembangunan di Kabupaten Serang.
Terkait keberhasilan penagihan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kejari Serang ini, Pandji memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejari Serang. Ia juga berharap agar kerja sama yang telah berjalan ini dapat terus berjalan dan memberikan kemajuan bagi Kabupaten Serang.
(Sumber: ANTARA)