SuaraSerang.id - Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor, kamu sebagai wajib pajak dapat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa daerah yang melaksanakan program ini selama tahun 2022. Serta beberapa daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022.
Namun, sebelum mengetahui daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, wajib simak dulu penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pertama, ketahui dulu apa itu pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghilangkan sanksi administrasi keterlambatan bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraannya.
Adanya kebijakan seperti ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, aturan dan persyaratan pemutihan kendaraan berbeda-beda di setiap daerah, bahkan untuk BBNKB (Bea Transfer Nama Kendaraan Bermotor).
Lalu, wilayah mana saja yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2022?
Dengan merangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa daerah yang masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tahun 2022, berikut wilayah-wilayahnya:
1. Jawa Timur
Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diiskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I
Adapun prgram penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.
3. Bali