Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Serang | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 06:05 WIB
Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat Rapat Koordinasi Penertiban THM Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang

Suaraserang.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dengan memberlakukan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi dan klimaknya pembongkaran.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi
Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan
Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (6/9).

“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan
klimaknya di pembongkaran,” ujar Pandji.

Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki kelebihan dan kekurangan masingmasing. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM diproses akan
mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta,
tapi ini pun belum tentu membuat jera,” katanya.


Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk mengambil langkah-langkah
hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan
malam lagi.


“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan
pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta,
berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,” teganya.


“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola)
mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi
buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” sebut Pandji.


Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan
pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu
dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.


“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan
penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya
masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan
malam kita tidak akan lakukan itu,” tegasnya.


Kemudian yang kedua pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang
tidak di inginkan di lapangan. Pandji tidak berharap nanti sebagian atau sekelompok
masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam lalu mengambil langkah destruktif.
Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, dimana satu kelompok
berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.


“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak
terjadi yang tidak diinginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,” katanya.


Meski demikian, tambah Pandji, pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut
lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2
opsi itu,” ungkap Pandji.


Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan
Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan
perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli
yang dilakukan, ada 6 THM yang masih beroperasi yaitu, Zodiac atau New Roger telah
diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah
diberikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen telah diberikan surat peringatan
teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah
diberikan surat peringatan.


“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu
hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,” tegas Ajat.
Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri
melakukan pembongkaran 7 THM di JLS. Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Bebas Bersyarat, Ratu Atut Fokus Keluarga dan Agama, Politik?

Pasca Bebas Bersyarat, Ratu Atut Fokus Keluarga dan Agama, Politik?

| Rabu, 07 September 2022 | 22:50 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Banten | Rabu, 07 September 2022 | 22:28 WIB

Subsidi Hanya Jangka Pendek, PKS Banten Minta Pemerintah Serius Persiapkan Ketahanan Energi Masa Depan

Subsidi Hanya Jangka Pendek, PKS Banten Minta Pemerintah Serius Persiapkan Ketahanan Energi Masa Depan

| Rabu, 07 September 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB