SuaraSerang.id - Mantan Gubernur Banten seorang terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah itu langsung mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II A Serang, setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas II A di Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Atut yang didampingi keluarganya, termasuk anak pertamanya, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan putrinya selaku Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat, melakukan prosesi wajib lapor dan bimbingan di BAPAS Serang hingga tahun 2026 untuk memenuhi aturan bebas bersyaratnya.
"Alhamdulillah, usai ziarah langsung ketemu ibu saya, dan berkumpul bareng keluarga lagi serta disini ketemu Kepala Bapas Serang, Insya Allah nanti adakan pengajian di rumah" ujar Atut di Serang, Selasa (6/9/2022).
Diakuinya, setelah menerima pembebasan bersyarat ini, ia belum punya rencana untuk kembali terjun ke dunia politik.
“Belum ada rencana, saat ini saya ingin bertemu keluarga saya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat ini dirinya akan menjalani wajib lapor tersebut sampai pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang tiap satu bulan sekali.
Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor kesini (Bapas Serang),” ungkap Atut.
Sementara itu, sang anak yang juga mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi menambahkan, banyak dukungan dari keluarga dan masyarakat Banten yang selalu mendoakan saat orang tuanya menjalani hukuman.
"Saya sampaikan ucapan terimakasih atas doa dan dukungannya dari keluarga dan semua orang di Banten yang selalu mendoakan ibu saya," kata Andika.
Baca Juga: Tanggapan Grab soal Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Imbas Harga BBM
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat ini orang tuanya akan lebih fokus pada kegiatan bersama keluarga. Jadi belum ada rencana untuk terjun lagi ke dunia politik.
“Beliau sekarang, intinya rutinitas ibu untuk lebih dekat dengan agama agar bisa beribadah dan berdoa dengan baik untuk anak-anaknya. Dengan kembali lagi bersama orang tuanya, Itu sudah luar biasa," sambung Andika.
Sebelumnya Lapas II A Tangerang memiliki program reintegrasi yaitu berupa pembebasan bersyarat sebagai masa percobaan bagi mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mulai Selasa ini.
"Memang benar Ratu Atut mendapat program reintegrasi hari ini yaitu pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diteima Ratu Atut itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah sesuai dengan aturan ini," jelas Yekti.