Akhirnya polisi menetapkan tersangka kasus pembobolan data pemerintah oleh seorang hacker bernama Bjorka, tersangka berinisial MAH diamankan di kawasan Madiun, Jawa Timur. Rabu (14/9/2022) lalu.
“MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus,” kata Juru Bicara Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang telah dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Menko Polhukam, Kominfo, BSSN dan BIN.
"Belum [ditahan] kan. [statusnya] sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena dia kooperatif,” kata Ade Yaya.
MAH diamankan Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur, karena bertindak sebagai penyedia saluran (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut dibuat oleh tersangka MAH untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” ujar Ade.
dari hasil penyelidikan, tersangka MAH pernah sebanyak tiga kali mengunggah ke akun Telegram Bjorkanizem, yaitu pada 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”.
Kemudian unggahan pada tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the President of Indonesia (Kebocoran selanjutnya akan datang dari Presiden Indonesia)".
Lalu pada tanggal 10 September 2022 diunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo (Untuk mendukung masyarakat yang sedang berjuang dengan mengadakan demonstrasi di Indonesia mengenai harga bahan bakar minyak. Saya akan mempublikasikan database pertamina setelahnya).”
Baca Juga: Erick Thohir: Pondok Pesantren Berkontribusi Besar Wujudkan Indonesia Jadi Negara Maju
"Itu yang dipublish oleh tersangka, adapun motifnya untuk membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapat uang," Kata Ade.
Setelah melakukan penegakan hukum tersbut, lanjut ade, tim menyita sejumlah barang bukti berupa SIM card handphone, dua handphone milik tersangka dan KTP atas nama tersangka.
Ade juga menambahkan, Polri menghimbau warga masyarakt untuk tidak mengikuti tindakan Bjorka dalam mengungkapkan atau menyebar informasi pribadi kepada publik.
"Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dalam melindungi data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan Undang-Undang,” terang Ade.
Diketahui sebelumya, polisi telah mengizinkan MAH untuk dikembalikan ke orang tuannya. pemuda 21 tahun asal Desa Banjarsari, Kabupaten Madiun itu terbukti bukanlah sanag hacker Bjorka yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, diketahui hanyal seorang pedagan es di kampung asalnya. Kepulangan Agung tersebut membuat sang ibunda merasa senang bukan kepalang.