Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan. Dengan begitu, menurut pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa ratifikasi atau pengesahan itu dapat meningkatkan kesadaran para pengelola data untuk meningkatkan keamanan siber mereka.
Namun, ini tidak berarti bahwa peretas akan menghentikan aksi kejahatan mereka yang membahayakan. Menurut dia, keberadaan UU PDP dapat mempertegas sanksi bagi pengelola data jika ditemukan lalai dalam menjaga keamanan data yang dikelolanya.
Dengan adanya UU PDP ini diharapkan pengelola data bisa lebih berhati-hati dan lebih baik lagi dengan data mereka," kata Alfons, di Jakarta Rabu (21/9/2022).
Selain meningkatkan kesadaran, pengelola data juga disarankan untuk memperkuat keamanan siber. UU PDP juga dapat memperkuat posisi otoritas pengawas.
Dengan demikian, otoritas pengawas khusus untuk perlindungan data pribadi juga diharapkan dapat berkomunikasi dengan lancar dengan pengelola data, sehingga ekosistem pengelolaan data di negara ini dapat dimaksimalkan dengan adanya UU PDP.
"Jika bisa menjalankan perannya dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan
lembaga pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam, maka hal ini akan berdampak signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” ujar pria yang juga menjabat sebagai information technology security specialist di vaksincom.
Dalam praktiknya, menurut Alfons, otoritas pengawas perlindungan data pribadi berperan sebagai kunci bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN tetap menjadi salah satu pemain kunci dalam menjaga keamanan siber di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya UU PDP, BSSN harus mampu memposisikan institusinya agar lebih optimal, dengan peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanandata yang mesti diikuti oleh semua lembaga/institusi pengelola data.
Baca Juga: 5 Sasaran Anggaran Rp156,4 Triliun dari Pemerintah untuk ASN, Polri dan TNI Tahun 2023
“Lembaga PDP, BSSN dan Kominfo harus dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya guna mewujudkan
terciptanya ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Alfons.
Sebelumnya, UU PDP resmi ditetapkan sebagai peraturan di Indonesia melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).
Terdapat 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati dua tahun pembahasan antara DPR, pemerintah, dan pihak pemangku kepentingan lainnya.
Draf final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 Bab dan 76 pasal.