serang

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

Serang Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB
UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran
Ilustrasi hacker sebagai peretas Cyber Security (pexels)

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan. Dengan begitu, menurut pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa ratifikasi atau pengesahan itu dapat meningkatkan kesadaran para pengelola data untuk meningkatkan keamanan siber mereka.


Namun, ini tidak berarti bahwa peretas akan menghentikan aksi kejahatan mereka yang membahayakan. Menurut dia, keberadaan UU PDP dapat mempertegas sanksi bagi pengelola data jika ditemukan lalai dalam menjaga keamanan data yang dikelolanya.


Dengan adanya UU PDP ini diharapkan pengelola data bisa lebih berhati-hati dan lebih baik lagi dengan data mereka," kata Alfons, di Jakarta Rabu (21/9/2022).


Selain meningkatkan kesadaran, pengelola data juga disarankan untuk memperkuat keamanan siber. UU PDP juga dapat memperkuat posisi otoritas pengawas.

Dengan demikian, otoritas pengawas khusus untuk perlindungan data pribadi juga diharapkan dapat berkomunikasi dengan lancar dengan pengelola data, sehingga  ekosistem pengelolaan data di negara ini dapat dimaksimalkan dengan adanya UU PDP.


"Jika bisa menjalankan perannya dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan 
lembaga pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam, maka hal ini akan berdampak signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” ujar pria yang juga menjabat sebagai information technology security specialist di vaksincom.


Dalam praktiknya, menurut Alfons, otoritas pengawas perlindungan data pribadi berperan sebagai kunci bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSSN tetap menjadi salah satu pemain kunci dalam menjaga keamanan siber di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.


Dengan adanya UU PDP, BSSN harus mampu memposisikan institusinya agar lebih optimal, dengan peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanandata yang mesti diikuti oleh semua lembaga/institusi pengelola data.

Baca Juga: 5 Sasaran Anggaran Rp156,4 Triliun dari Pemerintah untuk ASN, Polri dan TNI Tahun 2023


“Lembaga PDP, BSSN dan Kominfo harus dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya guna mewujudkan

terciptanya ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Alfons.


Sebelumnya, UU PDP resmi ditetapkan sebagai peraturan di Indonesia melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).


Terdapat 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati dua tahun pembahasan antara DPR, pemerintah, dan pihak pemangku kepentingan lainnya.


Draf final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 Bab dan 76 pasal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI