Hapus Denda Pajak, Bapenda Banten Optimalisasi Pendapatan Daerah

Serang | Suara.com

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Hapus Denda Pajak, Bapenda Banten Optimalisasi Pendapatan Daerah
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar (Mulyana) (Antara)

Serang - Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022
1. Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB     penyerahan kedua dan seterusnya.
•    Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
•    Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
•    Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB.
•    Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
•    Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.

2. Pengurangan Pokok PBBKB
•    Pengurangan Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.
•    Pengurangan dikenakan terhadap PBBKB yang digunakan untuk alat berat.
•    Besaran pengurangan PBBKB diberikan sebesar 30 persen.

Waktu Pelaksanaan
•    Pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
•    Pelaksanaan Pengurangan PBBKB mulai berlaku untuk masa pajak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.

“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al.

Al mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.

Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.

Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Al.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 05:34 WIB

Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak

Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak

| Rabu, 28 September 2022 | 00:53 WIB

Penyaluran BLT BBM di Banten Dipercepat, Pemprov Banten Pastikan Data Penerima Valid

Penyaluran BLT BBM di Banten Dipercepat, Pemprov Banten Pastikan Data Penerima Valid

Banten | Kamis, 22 September 2022 | 07:49 WIB

Terkini

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat

Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat

Jogja | Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB

23 Tahun Mengabdi, Real Madrid Resmi Lepas Dani Carvajal pada Akhir Musim

23 Tahun Mengabdi, Real Madrid Resmi Lepas Dani Carvajal pada Akhir Musim

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 19:33 WIB

The Padel Studio Hadirkan Court Kelas Dunia Pertama di Indonesia

The Padel Studio Hadirkan Court Kelas Dunia Pertama di Indonesia

Video | Senin, 18 Mei 2026 | 19:32 WIB

Sinopsis The Invisible Man: Ancaman Kasat Mata Jadi Nyata, Lagi Tayang di Netflix

Sinopsis The Invisible Man: Ancaman Kasat Mata Jadi Nyata, Lagi Tayang di Netflix

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 19:30 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Manga GIGANT Karya Hiroya Oku Resmi Diadaptasi jadi Film Anime Layar Lebar

Manga GIGANT Karya Hiroya Oku Resmi Diadaptasi jadi Film Anime Layar Lebar

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:27 WIB

Dapatkan Cashback Rp100 Ribu di Gyu-Kaku! Ini Cara Dapat Promonya Pakai BRImo

Dapatkan Cashback Rp100 Ribu di Gyu-Kaku! Ini Cara Dapat Promonya Pakai BRImo

Bri | Senin, 18 Mei 2026 | 19:23 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB