Pemerintah Indonesia tengah berupaya menanggulangi bahaya gagal ginjal akut, yang terjadi dalam beberapa pekan Oktober 2022.
Kemenkes umumkan daftar obat sirup yang dilarang dijual sementara. Sekitar 70 daftar obat perlu sobat catat sebagai pegangan di mana pun dan kapan pun.
Melansir data Kementerian Kesehatan RI, Selasa (25/10/2022) terdapat catatan berikut daftar 70 daftar obat sirup yang dilarang beredar.
Inilah daftar obat sirup yang dilarang Kemenkes, antara lain:
- Afibramol
- Ambroxol syr
- Anacetine syrup
- Antasida DOEN
- Apialys syr
- Baby cough
- Camivita
- Caviplex
- Colfin Syrup
- Cupanol Syrup
11. Curbexon Syrup
12. Cerciplex Syrup
13. Depakene
14. Dextaco syrup
15. Disudrin-ped
16. Elkana Syrup
17. Fartolin Syrup
18. Ferro K
19. Hecosan
20. Hufabetamin
22. Hufamag Plus Syrup
23. Ibuprofen
24. Ifarsyl Plus
25. Imunped drop
26. Itamol syrup
27. Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup
28. Metronidazole syr
29. Mucos drop
30. Novachlor syrup
31. OBH Ane Konidin
32. Omedon syrup
33. Pacdin cough syrup
34. Pamol
35. Paracetamol
36. Paracetamol drop
37. Paracetamol syrup
38. Paraflu syrup
39. Praxion Syrup
40. Proris
41. Proris Hijau
42. Psidii Syrup
43. Ranivel Syrup
44. Rhelafen
45. Rhinofed
46. Rhinos Junior Syrup
47. Rosidon
48. RSKM: Paracetamol Syrup
49. Sanmol syr
50. Sanprima
51. Sucralfate
52. Tempra Paracetamol Syrup
53. Tremenza Syrup
54. UNIBEBI Cough Syrup
55. Unibeby drop
56. Vesperum
57. Vesperum drop 15 ml
58. Vometa
60. Zenichlor syrup
61. Zinc drop
62. Asam Valproat Sirup
63. Carsida (Magnesium Hydroxide)
64. Carsida (Simethicone)
65. Carsida (Alumunium Hydroxide)
66. Hufabethamine
67. Hufallerzine (Promethazine HCI)
68. Hufallerzine (Glyceryl guaicolate)
69. Hufallerzine (Chlorphenamine Meleate)
70. Hufagrip (Pseudoefedrin HCL).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh apotek dan toko obat raktat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.
Instruksi tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022, berbunyi bahwa apotek dilarang sementara waktu menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.