Sesepuh dan tokoh adat masyarakat Badui di Kabupaten Lebak, Banten mengeluarkan peraturan bagi wisatawan yang berkunjung ke permukiman hak tanah ulayat Badui.
Aturan tersebut antara lain tidak boleh menebang pohon, membuang sampah sembarangan, merusak pohon, dan dilarang berenang di Sungai Cibanten.
Selain itu, wisatawan yang mengunjungi desa-desa Badui pedalaman, termasuk desa Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana, tidak diperbolehkan mengambil gambar atau video dengan kamera ponsel, dari tustel maupun kamera handycam.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh adat masyarakat Badui Dalam, Ayah Mursyid yang mengimbau terhadap wisatawan yang berkunjung ke permukiman Badui yang merupakan pemilik hak atas tanah ulayat agar menjaga kelestarian dengan tidak merusak atau membuang sampah sembarangan.
"Kami harap para pengunjung wisatawan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh tokoh adat Badui dan jangan melakukan pelanggaran,” ujar Ayah Mursyid selaku MP Jaro Tangtu dari Desa Cibeo, Lebak, Banten, Selasa (8/11/2022).
"Semua wisatawan yang berkunjung ke tempat ini harus mengikuti aturan para sesepuh dan tokoh adat masyarakat Badui," lanjutnya.
![Sejumlah warga Suku Baduy membersihkan sisa-sisa longsoran tanah, longsor di Baduy [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/09/1-sejumlah-warga-suku-baduy-membersihkan-sisa-sisa-longsoran-tanah-longsor-di-baduy.jpg)
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Badui memiliki penduduk 11.600 jiwa yang tersebar di 68 pemukiman. Mereka hingga saat ini masih tetap konsisten menjaga alam dan lingkungan agar gunung-gunung serta hutan di kawasan pemukiman, tanah ulayat mereka tetap lestari dan hijau.
Sebab, menurut ayah Mursyid, alam dan lingkungan jika lestari dan hijau, dapat menawarkan manfaat yang cukup besar bagi wisatawan serta kelangsungan hidup manusia didalamnya.
Selain itu, pemukiman tradisional Badui merupakan daerah kawasan hulu di provinsi Banten dengan banyak cekungan hidrografi (DAS), sehingga harus dilestarikan.
Baca Juga: [WOW] Viral Video Lebih Panas dari Kebaya Merah
Oleh karena itu, jika daerah hulu rusak, maka dapat terjadi banjir bandang, banjir, tanah longsor dan kekeringan yang dapat merenggut banyak nyawa.
"Kami terus memantau alam dan lingkungan agar tidak mengalami kerusakan," ujarnya.
![Jaro Saija, salah satu Tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes. [istimewa] [istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/09/1-jaro-saija-salah-satu-tetua-adat-baduy-yang-juga-kepala-desa-kanekes-istimewa.jpg)
Sementara itu, Jaro Saija, tokoh adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, menegaskan, lahan permukiman Badui seluas 5.101,85 hektare menurut Perda Nomor 32 Tahun 2001 selama ini terpelihara dengan baik.
Para wisatawan yang mengunjungi pemukiman Badui harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemimpin adat setempat dan tidak merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan apalagi hingga menebang pohon.
"Kami sebagai masyarakat adat sangat peduli dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan untuk kelangsungan hidup manusia," katanya.
(Antara)