Hubungan internasional antara Indonesia dan Australia selalu mengalami pasang surut, hingga sengketa Pulau Pasir (Ashmore dan Cartier) masih terus memanas sampai sekarang ini.
Suara tentang Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier hingga saat ini jadi perbincangan hangat, memantik keretakan hubungan diplomasi antara Indonesia dan Australia.
Keberadaan Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier berjarak 110 km (68 mil) selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia, lalu berjarak 630 km (390 mil) utara Broome, Australia.
Menurut catatan masyarakat adat laut timor, kalau Pulau Pasir merupakan bagian dari wilayah suku adat Timor, Rote, Alor dan Sabu atau masih dalam kawasan perairan Indonesia.
Hal ini berdasarkan suara catatan kepunyaan masyarakat adat laut Timor, yang mana di tahun 1977 tertuang dokumen era pemerintahan kolonial Belanda pada masa penguasaan terhadap Indonesia (Netherlandsch Indie), yang menuliskan tentang luas, dan lokasi atas Pulau Pasir atau (Poelo Pasir).
Dokumentasi tersebut tersimpan dalam pencatatan "acte van eigendom" dengan luas “oppervlakte” sekira 15.500 hektare berdasar surat ukur (meetbrief) atas nama Warga Negara Indonesia.
Landasan ini kemudian menjadi penguatan bagi masyarakat adat dan laut Timor bahwa Pulau Asmhore merupakan milik kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Hal itu berdasar tutur dari pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni, Minggu (13/11/2022). Sengketa Pulau Pasir antara Australia dan Indonesia, masyarakat adat akan melayangkan gugatan terhadap gugusan pulau tersebut atas klaim Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Desakan masyarakat adat ulayat dan laut telah mendesak pemerintah Federal Australia bagian Utara tersebut untuk segera mencabut segala aktivitas di gugusan tanah dan perairan di lokasi sengketa pulau ashmore dan cartier.
Baca Juga: Wulan Guritno Curi Perhatian Tiba-Tiba Tenis, Tangan Gading Meraih Impian
"Saya menegaskan hal itu, karena secara adat Gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor," tegas Ferdi Tanoni, sekaligus pemegang mandat adat laut yang dikukuhkan di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2003 oleh tetua adat.
Ferdi Tanoni juga mendesak dan meminta Presiden Indonesia Jokowi bersama para menteri untuk membatalkan perjanjian antara kedua negara yang bersinggungan dengan Laut Timor maupun Arafura.
"Kami menolak konfrontasi perang di Pulau Pasir, kami ingin pemerintah membatalkan perjanjian antara Australia berkaitan dengan dua kawasan tersebut dan merundingkan kembali menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982," tegas Ferdi.
![Pulau Pasir [Peta ZEE Indonesia]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/13/1-pulau-pasir-peta-zee-indonesia.jpg)
Sejarah Pulau Pasir dan Tradisi Suku Bajo
Masyarakat Suku Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lama mengenal tradisi melaut, mencari teripang maupun ikan, bukan saja di perairan Rote juga sampai di perairan Pulau Pasir yang banyak terumbu karang dan pasirnya yang putih.
Gugusan Kepulauan Asmore dan Cartier merupakan tempat persinggahan kapal-kapal nelayan di sana, ini dibenarkan oleh Ferdi Tanoni, pemegang mandat ulayat masyarakat dan laut timor.
Juga tertulis dalam catatan buku berjudul Boats to Burn: Bajo Fishing Activity in the Australia Fishing Zone terbit di 2007 karya Natasha Stacey. Dalam buku itu tertuang Suku Bajo di abad ke-19 telah menemukan Pulau pasir untuk melaut mencari ikan dan teripang (tripang) untuk kebutuhan Indonesia dan ekspor luar negeri.
Kemudian di tahun 1982 terjadi perjanjian hukum laut internasional (UNCLOS) antara Indonesia dan Australia melalui Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Setelah adanya kedaulatan perbatasan di tahun 1971. Serang.suara.com melansir, Minggu (13/11/2022) tentang kedaulatan perbatasan dari buku A Sequel to Mabo: Is 'Mare Nullius' also a Fiction for Indonesian Fishermen in Australian Waters? karya E. Gray tentang kemaritiman, terbitan 1977.
Lalu dari aturan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pemerintah Indonesia kemudian melakukan ratifikasi 3 Februari 1986, selanjutnya 5 Oktober 1992, pemerintah Australia juga meratifikasinya.
Australia berani mengklaim Pulau Pasir adalah miliknya merujuk Deklarasi Truman 1945 dan Konvensi Jenewa 1953 tentang Landas Kontinen, ujung dan atau batas akhir sebuah pulau memiliki kedalaman 200 meter, dalam jarak pandang 200 meter bila ditilik dari garis pantai.
Hal itu di atas melansir dari buku The Completion of Marine Boundary Delimination between Australia and Indonesia, yang inti tajuk Geopolitics and International Boundaries, 1997, pengasuh tulisan Victor Prescott, Profesor Geografi asal University of Melbourne.
Dalam buku itu tertuang kalau sengketa perbatasan Australia-Indonesia tuntas lewat negosiasi, 14 Maret 1997. Ketika Suku Bajo telah mengenal tradisi melaut sebelum warga Eropa berdatangan di Timur. Muncul pendudukan Amerika Serikat di Pulau Pasir dengan mengirim para pencari Ikan Paus serta kekayaan alam di perairan tersebut, sekira tahun 1870-an. Yang kemudian memicu perang antara Kerajaan Inggris di wilayah jajahannya Australia melawan Amerika Serikat.
Gesekan antara kedua negara tersebut pun kendor di meja perundingan di kantor Kolonial Inggris dan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang mana menyerahkan Kepulauan Ashmore dan Cartier kepada Inggris, medio tahun 1878 dan 1909.
Selanjutnya Kerajaan Inggris kemudian memandatkan gugusan pulau itu ke Australia (Federal Australia Wilayah Utara) tepat di tanggal 23 Juli 1931.
Kedatangan Suku Bajo di kawasan Pulau Pasir menjadi perkara bagi Australia, lalu terbitlah sertifikat kesepakatan bersama di tahun 1974 antara Indonesia dan Australia terkait penangkapan ikan secara tradisional.
Walau telah ada perundingan, tetap saja ada persoalan dalam menentukan batas laut di exclusive economic zone (ZEE) antara Indonesia dan Australia sehingga merugikan Indonesia, yang berdampak terhadap nelayan masyarakat Timor, mulai dari Rote, Alor dan Sabu. [*]