Hubungan internasional antara Indonesia dan Australia selalu mengalami pasang surut, hingga sengketa Pulau Pasir (Ashmore dan Cartier) masih terus memanas sampai sekarang ini.
Suara tentang Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier hingga saat ini jadi perbincangan hangat, memantik keretakan hubungan diplomasi antara Indonesia dan Australia.
Keberadaan Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier berjarak 110 km (68 mil) selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia, lalu berjarak 630 km (390 mil) utara Broome, Australia.
Menurut catatan masyarakat adat laut timor, kalau Pulau Pasir merupakan bagian dari wilayah suku adat Timor, Rote, Alor dan Sabu atau masih dalam kawasan perairan Indonesia.
Hal ini berdasarkan suara catatan kepunyaan masyarakat adat laut Timor, yang mana di tahun 1977 tertuang dokumen era pemerintahan kolonial Belanda pada masa penguasaan terhadap Indonesia (Netherlandsch Indie), yang menuliskan tentang luas, dan lokasi atas Pulau Pasir atau (Poelo Pasir).
Dokumentasi tersebut tersimpan dalam pencatatan "acte van eigendom" dengan luas “oppervlakte” sekira 15.500 hektare berdasar surat ukur (meetbrief) atas nama Warga Negara Indonesia.
Landasan ini kemudian menjadi penguatan bagi masyarakat adat dan laut Timor bahwa Pulau Asmhore merupakan milik kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Hal itu berdasar tutur dari pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni, Minggu (13/11/2022). Sengketa Pulau Pasir antara Australia dan Indonesia, masyarakat adat akan melayangkan gugatan terhadap gugusan pulau tersebut atas klaim Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Desakan masyarakat adat ulayat dan laut telah mendesak pemerintah Federal Australia bagian Utara tersebut untuk segera mencabut segala aktivitas di gugusan tanah dan perairan di lokasi sengketa pulau ashmore dan cartier.
"Saya menegaskan hal itu, karena secara adat Gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor," tegas Ferdi Tanoni, sekaligus pemegang mandat adat laut yang dikukuhkan di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2003 oleh tetua adat.
Ferdi Tanoni juga mendesak dan meminta Presiden Indonesia Jokowi bersama para menteri untuk membatalkan perjanjian antara kedua negara yang bersinggungan dengan Laut Timor maupun Arafura.
"Kami menolak konfrontasi perang di Pulau Pasir, kami ingin pemerintah membatalkan perjanjian antara Australia berkaitan dengan dua kawasan tersebut dan merundingkan kembali menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982," tegas Ferdi.
![Pulau Pasir [Peta ZEE Indonesia]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/13/1-pulau-pasir-peta-zee-indonesia.jpg)
Sejarah Pulau Pasir dan Tradisi Suku Bajo
Masyarakat Suku Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lama mengenal tradisi melaut, mencari teripang maupun ikan, bukan saja di perairan Rote juga sampai di perairan Pulau Pasir yang banyak terumbu karang dan pasirnya yang putih.
Gugusan Kepulauan Asmore dan Cartier merupakan tempat persinggahan kapal-kapal nelayan di sana, ini dibenarkan oleh Ferdi Tanoni, pemegang mandat ulayat masyarakat dan laut timor.
Juga tertulis dalam catatan buku berjudul Boats to Burn: Bajo Fishing Activity in the Australia Fishing Zone terbit di 2007 karya Natasha Stacey. Dalam buku itu tertuang Suku Bajo di abad ke-19 telah menemukan Pulau pasir untuk melaut mencari ikan dan teripang (tripang) untuk kebutuhan Indonesia dan ekspor luar negeri.