Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama

Serang Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 00:31 WIB
Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama
Sidang materi gugatan Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) (Pengadilan Agama Purwakarta for serang.suara.com)

Suara.serang.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali bersidang terkait kasus cerai suami, Dedi Mulyadi, di Pengadilan Negeri Agama, daerah setempat, Rabu (16/11/2022).

Sidang agenda mediasi antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi ternyata ada satu poin yang tidak masuk dalam poin tuntutan.

Hal itu kata ambu Ane kepada jurnalis usai dalam ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta, 16 November 2022 kepada serang.suara.com.

Ambu Ane menerangkan, kalau memang ada beberapa poin tuntutan Bupati Purwakarta gugat cerai Dedi Mulyadi selaku suaminya.

Dari poin tuntutan tersebut kata Anne Ratna Mustika, di luar dari beberapa pokok gugatan terhadap tergugat.

Ambu Ane sangat bersyukur saat persidangan tadi, karena memang dari proses mediasi ada beberapa pokok yang memang tidak masuk dalam gugatan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai dari Pengadilan Agama Purwakarta urus perceraian dengan Dedi Mulyadi, Rabu (17/11/2022)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai dari Pengadilan Agama Purwakarta urus perceraian dengan Dedi Mulyadi, Rabu (17/11/2022) (sumber:)

Bupati Purwakarta gugat cerai Dedi Mulyadi itu melanjutkan, bahwa salah satu poin yang tidak masuk dalam materi gugatan.

"Alhamdulillah, lancar dan tadi ada kesepakatan bersama tidak masuk dalam materi gugatan," kata Anne Ratna Mustika, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Agama dengan agenda pembacaan materi gugatan.

"Saat proses mediasi kemudian disepakati tidak masuk dalam materi yakni hak asuh anak," ungkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Percintaan Gisel dengan Rino Soedarjo, Jessica Iskandar Kepo: 'Endul ga?'

Katanya, terkait hak asuh anak, boleh dalam pengasuhan kedua-duanya.

"Ya itu tidak masuk dalam poin gugatan, jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak.  Anak boleh dalam pengasuhan saya dan atau ayahnya," ungkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dei Mulyadi.

Pengadilan Agama mengagendakan kembali sidang perceraian Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi minggu depan. Hal tersebut terungkap saat sidang mediasi gugatan perceraian Dedi Mulyadi. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI