Kasus selebriti Jessica Iskandar alias Jedar, ibarat untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Pasalnya saat mediasi kasus perkara dengan trip id steven buntu. Hal itu terungkap saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tempo hari.
Pihak Trip Id Steven alias Christopher Stefanus Budianto sebagai penggugat merasa rugi. Pasalnya, Christopher Stefanus Budianto menilai Vincet Verhaag dan Jessica Iskandar telah cemarkan nama baiknya.
Sehingga kasus Jessica Iskandar ketipu miliaran tetap berlanjut secara hukum. Walau sebelumnya penyanyi berjudul Lagu Cinta (2010) itu telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Juni 2022.
Polisi mengeluarkan surat laporannya dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Ia melaporkan Trip ID kelolaan Christopher Stefanus Budianto alias Steven, telah menipu perusahaan yang ia miliki, kata Septio Jatmiko Prabowo Putra, kuasa hukum Jessica alias Jedar.
Septio Jatmiko Prabowo Putra melanjutkan kepada serang.suara.com, Jumat (18/11/2022), kalau Jessica Iskandar ketipu dan jadi korban penipuan sekaligus penggelapan.
![Jessica Iskandar [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/12/1-jessica-iskandar.jpg)
"Kerugian mencapai Rp 9,853 miliar," ungkapnya.
Itu kerugian jika dalam keuangankah atau termasuk aset seperti dalam perkara? Septio menjawab, itu angka kerugian merupakan aset atau jumlah 11 mobil yang mbak Jessica sewakan ke Trip ID kelolaan Christopher Stefanus Budianto.
Sementara itu merujuk data informasi dari sumber Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa tiap kali gelar sidang perkara antara tergugat (pihak Jessica) dan Stefanus (penggugat). Rupanya Trip ID Steven acap absen setiap kali sidang.
Baca Juga: Usai Pamer Liburan Mewah, Jessica Iskandar Mengaku Tidak Kuat
Bahkan kata sumber di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Rabu 16 November 2022, pihak Stefanus tidak hadir hanya kuasa hukumnya saja.
Walau demikian kata Togar Situmorang, selaku pemegang kuasa hukum atas Christopher Stefanus Budianto. Mengaku kalau kliennya tetap konsisten dengan perkara kasus ini. [*]