Hasil sidang Roro Fitria dan Andre Irawan menyatakan secara resmi bercerai pada Selasa (6/12/2022). Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Roro Fitria dan Andre Irawan secara langsung menyaksikan pembacaan putusan cerai tersebut. Keduanya duduk di hadapan majelis hakim didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan (cerai) penggugat (Roro Fitria) sebagian,” kata hakim ketua Ahmad Yani di ruang sidang Pengadilan Agama Selatan di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Selain membacakan putusan hasil sidang cerai, hakim juga menetapkan ketentuan lain. Nafkah Iddah Rp 15 juta dan Mut'ah Rp 25 juta.
Keputusan lainnya adalah memberikan hak asuh anak kepada Roro Fitria. Mengingat sang anak, Muhammad Sulthan Al-Fatir masih balita.
“Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir yang lahir pada tanggal 9 Juli 2022,” ujar Ahmad Yani.
Berdasakan putusan tersebut, hakim ketua meminta Roro Fitria untuk memberikan akses pertemuan antara Andre Irawan dan sang buah hatinya tersebut.
"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," lanjutnya.
Keputusan terakhir, Andre Irawan wajib menghidupi atau menafkahi sang anak sebesar Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Nestapa Kombes Susanto Haris: Karier 30 Tahun Hancur, Nangis di Sidang Gegara Ulah Sambo
"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikan 10 persen setiap tahunnya," pungkas Ahmad Yani.