Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Serang Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:16 WIB
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
Ilustrasi Pekerja Outsourcing di Jakarta. (SuaraSerang/Wawan Kurniawan)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tiba-tiba telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini berarti menjadikan aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.


Perppu ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.


Salah satu aturan yang tertuang dalam Perppu tersebut terkait dengan para pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi sama sekali tidak mengubah aturan outsourcing yang tertuang dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja.


Sebelumnya, aturan pekerja kontrak atau outsourcing ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian diganti dengan UU Cipta Kerja.


Sedangkan aturan turunan untuk pekerja outsourcing selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Subkontrak atau Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat Kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja.


Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja alih daya berdasarkan salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Outsourcing. (Shutterstock)
Outsourcing. (Shutterstock) (sumber:)

Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan lama, dimana pekerja kontrak outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.


"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” menurut Pasal 18(1) PP Nomor 35 Tahun 2021.


Selain itu, isi pasal-pasal di dalam perjanjian kontrak PKWT dan PKWTT itu, Pemerintah tak menjelaskan secara merinci apakah pekerja kontrak atau alih daya masih akan terus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai


Bahkan, Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.


Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI