Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar

Serang | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 23:26 WIB
Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar
Apartemen Meikarta (dok/ suara.com)

Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.


Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.

Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.


Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.


“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).


Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI


Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.

Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti  yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.


Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.


"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan

Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih]
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (sumber: Suara.com/Faqih)

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.


Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.

"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.


Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI


Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:09 WIB

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

| Selasa, 24 Januari 2023 | 21:02 WIB

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

| Senin, 16 Januari 2023 | 00:55 WIB

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

| Rabu, 11 Januari 2023 | 22:09 WIB

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 02:27 WIB

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

| Rabu, 28 Desember 2022 | 12:24 WIB

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

| Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:39 WIB

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bogor | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:34 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:26 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:19 WIB

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Surakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:18 WIB

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:10 WIB

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:08 WIB

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:07 WIB

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:03 WIB

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:58 WIB

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:52 WIB