Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
Meikarta.

Suara.com - Kisruh Meikarta memasuki babak baru. Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak tahun 2019 lalu.

Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) justru digugat sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berperan sebagai pengembang Meikarta.

Anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk tersebut menggugat sebanyak 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut berawal pada saat Aep dan juga 17 konsumen lainnya menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami pada bulan Desember 2022.

Dalam gugatannya tersebut, PT MSU meminta kepada majelis hakim untuk menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan juga rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti dalam proyek Meikarta.

Tak sampai di situ, konsumen sebagai tergugat juga diminta untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan, aksi, serta bentuk-bentuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi dan juga nama baik penggugat.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, sebesar setengah halaman.

PT MSU tuduh konsumen cemarkan nama baik

Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Perseroan tersebut menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum berkaitan dengan tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.

Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

Konsumen ungkap fakta

Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:09 WIB

Tak Kunjung Selesai, Kenapa Meikarta Mangkrak? Ini Penjelasannya

Tak Kunjung Selesai, Kenapa Meikarta Mangkrak? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:57 WIB

Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama

Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:41 WIB

Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M

Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:27 WIB

Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen

Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB