Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
Meikarta.

Suara.com - Kisruh Meikarta memasuki babak baru. Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak tahun 2019 lalu.

Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) justru digugat sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berperan sebagai pengembang Meikarta.

Anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk tersebut menggugat sebanyak 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut berawal pada saat Aep dan juga 17 konsumen lainnya menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami pada bulan Desember 2022.

Dalam gugatannya tersebut, PT MSU meminta kepada majelis hakim untuk menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan juga rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti dalam proyek Meikarta.

Tak sampai di situ, konsumen sebagai tergugat juga diminta untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan, aksi, serta bentuk-bentuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi dan juga nama baik penggugat.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, sebesar setengah halaman.

PT MSU tuduh konsumen cemarkan nama baik

Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Perseroan tersebut menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum berkaitan dengan tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.

Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

Konsumen ungkap fakta

Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI