Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar

Serang

Kamis, 26 Januari 2023 | 23:26 WIB
Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar
Apartemen Meikarta (dok/ suara.com)

Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.


Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.

Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.


Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.


“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).


Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI


Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.

Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti  yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.


Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.

baca juga


"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan

Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih]
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (sumber: Suara.com/Faqih)

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.


Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.

"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.


Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI


Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.

Para konsumen tersebut juga menuntut dengan meminta Meikarta untuk mengembalikan semua uang yang telah mereka setorkan.


“Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak kami dalam bentuk refund,” ujar Aep.


Andre Rosiade Bahas soal Oligarki


Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengklaim jika proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Ia juga menyinggung soal oligarki dalam persoalan antara konsumen dan PT MSU.


“Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019, sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," kata Andre.


Menindaklanjuti keluhan konsumen Meikarta tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar para konsumen tersebut diberi perlindungan hukum oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mengawal masalah ini,  termasuk penyelesaian hak konsumen.


Perkembangan terakhir terkait sengketa tersebut, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT MSU pada Rabu (25/1/2023). Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui cuitannya di Twitter @andre_rosiade.


"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:09 WIB

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:02 WIB

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Serang | Senin, 16 Januari 2023 | 00:55 WIB

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

Serang | Rabu, 11 Januari 2023 | 22:09 WIB

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Serang | Jum'at, 30 Desember 2022 | 02:27 WIB

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Serang | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:24 WIB

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Serang | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:39 WIB

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Serang | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Stray Kids Wujudkan Semangat dan Ambisi untuk Terus Maju Lewat Lagu Run It

Stray Kids Wujudkan Semangat dan Ambisi untuk Terus Maju Lewat Lagu Run It

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB

Kepergok Makan Sundae Bareng, Gong Myung Ungkap Reaksi Kocak Han Hyo Joo Soal Rumor Kencan

Kepergok Makan Sundae Bareng, Gong Myung Ungkap Reaksi Kocak Han Hyo Joo Soal Rumor Kencan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:08 WIB

Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional

Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional

Bali | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:58 WIB

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:45 WIB

Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya

Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:45 WIB

5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:42 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Drama China Derailment: Penuh Plot Twist Mind Blowing atau Cuma Menjual Visual?

Drama China Derailment: Penuh Plot Twist Mind Blowing atau Cuma Menjual Visual?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:39 WIB

Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang

Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang

Banten | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:31 WIB

Mengintip Teror  402: Rumah Sakit Angker Korea, Film Horor Adaptasi yang Mencekam

Mengintip Teror 402: Rumah Sakit Angker Korea, Film Horor Adaptasi yang Mencekam

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:30 WIB

×