Berikut ini cara lapor pajak online dengan menyimak tips cara lapor spt tahunan menggunakan e-billing pajak 2023. Seperti informasi yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Cara lapor SPT tahunan pribadi online merupakan salah satu tips atau langkah cara lapor pajak online. Tidak ingin terlambat membuat laporan pajak atau SPT tahunan 2022.
Artikel ini membagikan tips atau langkah cara melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan pribadi.
Sebelum mengulasnya bagaimana mengakses djp online atau e-billing pajak. Sekadar informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan 2022 berada pada ambang batas tanggal 31 Maret 2023.
Sementara untuk wajib pajak pribadi dan atau badan terakhir berada dalam ambang batas 30 April 2023.
Jangan panik atau bingung, tips berikut akan membantu sobat bagaimana mengakses e-billing atau situs resmi DJP online.
![Cara Lapor Pajak Online, Simak Tips Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Billing Pajak 2023 [Instagram/pajaksumbarjambi]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/03/1-jangan-lupa-lapor-spt-cara-lapor.jpg)
Langkah Langkah Cara Lapor Pajak Online
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email
Hingga 10 Januari 2023, wajib pajak orang pribadi maupun badan telah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mencapai 203.538 orang.
Dari jumlah tersebut, Suryo mengatakan masih cukup banyak yang secara manual ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT. Sedangkan, yang memanfaatkan sistem digital trennya malah semakin turun meskipun besarannya masih mendominasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa laporan SPT tahun 2022 menggunakan e-Filing DJP sebanyak 12,93 juta, adapun secara manual 1,53 juta sedangkan di 2021 sebanyak 1,33 juta. [*]
Baca Juga: Kenalin Kades 'Sultan' dari Purwakarta, Sehari Kantongi Cuan Hingga Rp30 juta