Salah satu oknum perawat berinisial DN dinonaktifkan RS Muhammadiyah Palembang Sumatera Selatan tempatnya bertugas. Pasalnya, oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan diluar medis yakni menggunting salah satu jari bayi yang nyaris putus saat melakukan perawatan.
""Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Muksin, tindakan yang telah di lakukan perawat DN merupakan suatu kelalaian saat bertugas, pihaknya juga telah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk nanti ditindaklanjuti oleh Komite Medic RS tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa RS Muhamadiyah Palembang akan bertanggung jawab penuh atas kesembuhan luka di jari tangan kiri bayi perempuan itu.
"Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa itu terungkap setelah orang tua bayi perempuan tersebut mengadu ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Palembang pada Sabtu (4/2).
Suparman (38) orang tua korban melaporkan oknum perawat DN untuk mencari keadilan atas apa yang telah dialami putrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Haris Dinzah mengatakan saat ini laporan dari orang tua korban telah diterima dan sedang dalam proses
penyelidikan kasus.
"Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, Lapas Muaro Padang Minta Tambahan TPS Khusus
Selanjutnya, pihaknya akan segera memanggil oknum perawat DN untuk penyelidikan lebih lanjut dan bila terbukti benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.