Bharada E atau Richard Eliezer mengatakan kepada kuasa hukumnya bahwa ia siap dijatuhi hukuman berapapun dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy sebagai pencara richard siap mendampinginya apa pun putusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim. Ronny pun belum mengetahui tentang kehadiran keluarga atau kekasih richard.
"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucapnya
Eksekutor penembak Brigadir J menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E