Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E

Serang | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:01 WIB
Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E
Ayah Brigadir J atau Brigadir Yosua Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Suara.com/Rakha)

Harapan dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang vonis para terdakwa dari kasus pembunuhan anaknya terkabulkan.

Ayah Brigadir J, Samuel mengatakan, dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel mengungkapkan, tidak ada rasa dendam sedikitpun terbersit dalam hatinya. Baginya, vonis terhadap Sambo dan Putri sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Sedangkan Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak beserta keluarga dan pengacara Brigadir J ikut menghadiri langsung saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Yosua.

Vonis 1,5 tahun Eliezer itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Keluarga Brigadir J mengatakan sangat puas atas keputusan hakim. Semua terdakwa yang terlibat di kasus pembunuhan anaknya diberi hukuman yang sesuai dengan harapan keluarganya tersebut.

Vonis Sambo dan Putri

Sebagai informasi, Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

 
Dalam tuntutannya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Dihukum Ringan 1,5 Tahun Penjara

Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Dihukum Ringan 1,5 Tahun Penjara

| Rabu, 15 Februari 2023 | 13:34 WIB

Ekspresi Haru Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ekspresi Haru Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

| Rabu, 15 Februari 2023 | 12:50 WIB

Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya

Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya

| Rabu, 15 Februari 2023 | 11:40 WIB

Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E

Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E

| Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB

Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini

| Rabu, 15 Februari 2023 | 09:18 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Manager Fest 2026 Jadi Ruang Profesional Muda Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Manager Fest 2026 Jadi Ruang Profesional Muda Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:46 WIB

Kim Do Hoon Diincar Jadi Pemeran Utama Film Fantasi-Sejarah Netflix Dochabi

Kim Do Hoon Diincar Jadi Pemeran Utama Film Fantasi-Sejarah Netflix Dochabi

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:45 WIB

Milad ke-84 Jusuf Kalla, Anies Baswedan: Ambon, Poso, dan Aceh Adalah 'Sidik Jari' Pak JK

Milad ke-84 Jusuf Kalla, Anies Baswedan: Ambon, Poso, dan Aceh Adalah 'Sidik Jari' Pak JK

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:42 WIB

Drama China yang Bikin Susah Skip Episode: Speed and Love

Drama China yang Bikin Susah Skip Episode: Speed and Love

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:25 WIB

Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua

Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:25 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri

7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:15 WIB

Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:08 WIB

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB