Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E

Serang Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:01 WIB
Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E
Ayah Brigadir J atau Brigadir Yosua Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Suara.com/Rakha)

Harapan dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang vonis para terdakwa dari kasus pembunuhan anaknya terkabulkan.

Ayah Brigadir J, Samuel mengatakan, dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel mengungkapkan, tidak ada rasa dendam sedikitpun terbersit dalam hatinya. Baginya, vonis terhadap Sambo dan Putri sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Sedangkan Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak beserta keluarga dan pengacara Brigadir J ikut menghadiri langsung saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Yosua.

Vonis 1,5 tahun Eliezer itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Keluarga Brigadir J mengatakan sangat puas atas keputusan hakim. Semua terdakwa yang terlibat di kasus pembunuhan anaknya diberi hukuman yang sesuai dengan harapan keluarganya tersebut.

Vonis Sambo dan Putri

Sebagai informasi, Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

Baca Juga: Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Dihukum Ringan 1,5 Tahun Penjara

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

 
Dalam tuntutannya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI