Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E

Serang

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:01 WIB
Harapan Keluarga Brigadir J Terkabulkan : Mulai Voni Mati Ferdy Sambo Hingga Hukuman Ringan Bharada E
Ayah Brigadir J atau Brigadir Yosua Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Suara.com/Rakha)

Harapan dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang vonis para terdakwa dari kasus pembunuhan anaknya terkabulkan.

Ayah Brigadir J, Samuel mengatakan, dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel mengungkapkan, tidak ada rasa dendam sedikitpun terbersit dalam hatinya. Baginya, vonis terhadap Sambo dan Putri sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Sedangkan Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak beserta keluarga dan pengacara Brigadir J ikut menghadiri langsung saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Yosua.

Vonis 1,5 tahun Eliezer itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Keluarga Brigadir J mengatakan sangat puas atas keputusan hakim. Semua terdakwa yang terlibat di kasus pembunuhan anaknya diberi hukuman yang sesuai dengan harapan keluarganya tersebut.

Vonis Sambo dan Putri

Sebagai informasi, Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

baca juga

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

 
Dalam tuntutannya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Dihukum Ringan 1,5 Tahun Penjara

Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Dihukum Ringan 1,5 Tahun Penjara

Serang | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:34 WIB

Ekspresi Haru Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ekspresi Haru Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Serang | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:50 WIB

Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya

Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya

Serang | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:40 WIB

Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E

Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E

Serang | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB

Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Serang | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:18 WIB

Terkini

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI,  BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:56 WIB

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47 WIB

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×