Apa Itu Justice Collaborator, Istilah yang Mencuat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serang Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 06:01 WIB
Apa Itu Justice Collaborator, Istilah yang Mencuat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah hukum justice collaborator sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J terungkap ke publik. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yang juga sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengambil peran justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian atas perannya itu lah ia mengungkap dengan terang persitiwa sebenarnya kepada majelis hakim. Atas keberanian, kejujuran dan kerjasamanya yang baik, majelis hakim akhirnya mengabulkan status justice collaborator Bharada E.

Seperti diketahui Bharada E dijatuhi vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel jauh dibawah tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dari istilah hukum justice collaborator tersebut? status yang membuat Bharads E dijatuhi hukuman ringan.

Melansir dari jurnal Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area disebutkan pengertian justice collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat.

Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yang berarti keadilan (Justice) dan kolaborator/bekerja sama (Collaborator) atau yang disebut juga Collaborator with Justice yang berarti kolaborator keadilan. Di Indonesia dalam dunia hukum Justice Collaborator diartikan saksi pelaku yang bekerjasama.

Fadli Rajab Sanjani berpendapat bahwa Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang berstatus pelapor, informan atau saksi yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum.Mengingat peranannya yang penting dalam mengungkapkan suatu peristiwa pidana, ada beberapa pengaturan justice collaborator dalam perundang-undangan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)

Baca Juga: 3 SMA Ini Dinobatkan sebagai The Best Student Company

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Colllaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantrasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.

Dalam sejarahnya Justice Collaborator pertama kali dikenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Pada saat itu banyak sekali mafia yang terjerat kasus hukum dan mereka menggunakan sumpah tutup mulut (omerta) untuk melindungi koloninya dari jerat hukum. Sehingga penegak hukum saat itu mulai melakukan perlindungan untuk terdakwa yang mau bekerjasama dalam memecahkan kasus hukum tersebut dengan mendapatkan perlindungan sebagai saksi, terlebih bisa mendapatkan pengurangan hukuman yang telah didapatkannya. Beberapa tahun berselang, negara-negara lain mulai menerapkan Justice Collaborator untuk memecahkan banyak kasus yang sangat pelik di negaranya seperti di Italia tahun 1979, Portugal tahun 1980, Spanyol 1981, Prancis 1986 dan Jerman 1989 dan berkembang ke berbagai negara hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI