Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

Risna Halidi | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:26 WIB
Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E ternyata melarang orangtuanya hadir dalam pembacaan vonis dirinya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan ibunda Eliezer, Rieneke Pudhihang, usai vonis dibacakan hakim kepada lelaki yang akrab disapa Ichad tersebut. Rieneke mengatakan, ia beserta suami dilarang hadir dalam persidangan oleh sang anak lantaran tidak mau membuat mereka bersedih.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Ichad. Ichad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rieneke, saat di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard melarang kedua orangtuanya hadir karena khawatir jika vonis hakim sama dengan atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun hasil vonis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Kedua orangtua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Hal yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Eliezer dianggap telah membantu membuat kasus pembunuhan berencana ini menjadi terang benderang, dengan menjadi Justice Collaborator.

Sementara itu, Rieneke menuturkan bahwa anaknya memiliki kebiasaan untuk tidak mau membuat orangtuanya bersedih.

"Jadi dia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di Rutan dia selalu bilang 'tidak usah bicara tentang masalah' dia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," jelasnya.

Meski belum bertemu dengan Eliezer pasca-vonis hakim, Rieneke mengaku dirinya cukup lega dengan putusan yang dianggap meringankan ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih ke banyak pihak, terutama Majelis Hakim, Korp Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya sempat mendapat perlindungan.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:25 WIB

Usai Vonis Hakim, Ibunda Richard Eliezer Sebut Tidak Ada Kata Berhenti dari Polri

Usai Vonis Hakim, Ibunda Richard Eliezer Sebut Tidak Ada Kata Berhenti dari Polri

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:59 WIB

Sempat Jadi 'Tumbal' Sambo, Ibu Cerita Hebatnya Richard Masih Bercita-cita Jadi Polisi

Sempat Jadi 'Tumbal' Sambo, Ibu Cerita Hebatnya Richard Masih Bercita-cita Jadi Polisi

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB