Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

Risna Halidi, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:26 WIB
Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E ternyata melarang orangtuanya hadir dalam pembacaan vonis dirinya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan ibunda Eliezer, Rieneke Pudhihang, usai vonis dibacakan hakim kepada lelaki yang akrab disapa Ichad tersebut. Rieneke mengatakan, ia beserta suami dilarang hadir dalam persidangan oleh sang anak lantaran tidak mau membuat mereka bersedih.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Ichad. Ichad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rieneke, saat di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard melarang kedua orangtuanya hadir karena khawatir jika vonis hakim sama dengan atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun hasil vonis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Kedua orangtua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Hal yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Eliezer dianggap telah membantu membuat kasus pembunuhan berencana ini menjadi terang benderang, dengan menjadi Justice Collaborator.

Sementara itu, Rieneke menuturkan bahwa anaknya memiliki kebiasaan untuk tidak mau membuat orangtuanya bersedih.

"Jadi dia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di Rutan dia selalu bilang 'tidak usah bicara tentang masalah' dia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," jelasnya.

Meski belum bertemu dengan Eliezer pasca-vonis hakim, Rieneke mengaku dirinya cukup lega dengan putusan yang dianggap meringankan ini.

baca juga

Ia juga menyampaikan terima kasih ke banyak pihak, terutama Majelis Hakim, Korp Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya sempat mendapat perlindungan.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:25 WIB

Usai Vonis Hakim, Ibunda Richard Eliezer Sebut Tidak Ada Kata Berhenti dari Polri

Usai Vonis Hakim, Ibunda Richard Eliezer Sebut Tidak Ada Kata Berhenti dari Polri

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:59 WIB

Sempat Jadi 'Tumbal' Sambo, Ibu Cerita Hebatnya Richard Masih Bercita-cita Jadi Polisi

Sempat Jadi 'Tumbal' Sambo, Ibu Cerita Hebatnya Richard Masih Bercita-cita Jadi Polisi

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB