Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer berterima kasih kepada kedua orang tua mendiang yosua yang telah membukakan pintu maaf baginya.
Richard pun menyampaikan maafnya melalui komunikasi via telepon bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
"Kemarin, terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja. Ya, dia (Bharada E) senang sekali, ada titipan ini," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Hasto menyampaikan pesan Richard kepada awak media bahwa Bharada E menyampaikan rasa terimakasih kepada orang tua mendiang Yosua yang sudah membukakan pintu maaf sehingga dirinya mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan.
"Titip, ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua, dan ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," kata Hasto.
Selain itu Richard juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan media yang telah turut mengawal kasusnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," ungkap Hasto menyampaikan pesan Bharada E.
Eksekutor penembak ajudan Ferdy Sambo tersebut juga bersyukur atas keputusan Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkannya.
"Alhamdulilah, jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," katanya.
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut.
"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.