Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia

Serang

Senin, 27 Februari 2023 | 16:28 WIB
Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia
Kolase foto Agnes Gracia dan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka (Dok. SuaraSerang)

Teman Agnes Gracia Haryanto berinisial APA disebut-sebut sebagai saksi baru dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy kepada anak kader ormas GP Ansor Jonathan Latumahina, bernama David.


APA adalah teman wanita Agnes Gracia Haryanto yang merupakan kekasih dari Mario Dandy yang juga diduga kuat ikut terlibat dalam aksi provokasinya yang membeberkan soal adanya perlakuan tak menyenangkan David terhadap Agnes kepada Mario Dandy.


Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan bahwa Dandy melakukan penganiayaan kepada David karena ingin melampiaskan amarahnya setelah mendapat informasi dari teman Agnes berinisial APA.


“Motif penganiayaan terhadap David itu karena MDS melampiaskan amarahnya kepada korban karena MDS mendapat informasi dari teman wanitanya," kata Kombes Pol Ade Ary Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kombes Pol Ade juga mengatakan bahwa Dandy marah kepada David karena kekasihnya Agnes telah diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban David.


Informasi dari pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa klienya bernama Agnes telah diperiksa oleh penyidik kepolisian selama empat jam. Agnes diperiksa oleh penyidik pada Sabtu,( 25/2/2023) dimulai sejak pukul 18.00 WIB. Sang pengacara juga menyebutkan, hingga saat ini, kliennya itu masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.

Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David. [Twitter]
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David. (sumber: Twitter)

Adapun peran perempuan muda lain berinisial APA, menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam yang menyebut ada saksi baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.  Saksi inisial APA adalah orang yang pertama kali memberi tahu Mario tentang adanya dugaan perlakuan tak senonoh David terhadap kekasihnya, Agnes.


“Saksi saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak menyenangkan (David)  itu kepada tersangka MDS (Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menceritakannya ke tersangka Mario Dandy,” kata Kombes Ade.


Ade juga mengatakan, informasi dari APA soal perbuatan tak menyenangkan David itu langsung dikonfirmasi Mario kepada kekasihnya, Agnes. Pada saat itu, Agnes menjawab dan membenarkan adanya perbuatan tak menyenangkan David  itu terhadap dirinya. Seketika itu pula Mario Dandy naik pitam dan marah hingga akhirnya mengajak David untuk bertemu.

baca juga


Dengan luapan emosi yang memuncak, Mario Dandy kemudia menghubungi teman prianya bernama Shane alias S (tersangka). Saat itu, Shane memprovokasi Mario untuk memberi pelajaran agar menghajar David setelah diketahui telah berbuat hal yang tak menyenangkan kepada Agnes.


"MDS menghubungi tersangka S (Shane). Kemudian tersangka S bertanya, ‘Kamu kenapa?’, akhirnya MDS emosi dan tersangka S (Shane) menjawab, ‘gue kalo jadi elo, pukulin aja, itu parah Den’,” ujar Kombes Pol Ade, menceritakan bentuk hasutan tersangka Shane.

Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) teman dari Mario Dandy. [Suara.com/Yasir]
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) teman dari Mario Dandy. (sumber: Suara.com/Yasir)

Keterangan lebih lanjut Kombes Pol. Ade, Mario Dandy bersama rekannya Shane, (19), dan Agnes bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya dikawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan alasan akan mengembalikan kartu pelajar milikn korban.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di kawasan perumahan Pesanggrahan di Jakarta Selatan.


Mario Dandy dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, dengan pidana ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.


Sedangkan tersangka Shane dijerat berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80(1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Shane diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Utus Pengacara, Begini Dalih Keluarga Mario Dandy Baru Bisa Jenguk David usai Sepekan Dirawat di RS Mayapada

Cuma Utus Pengacara, Begini Dalih Keluarga Mario Dandy Baru Bisa Jenguk David usai Sepekan Dirawat di RS Mayapada

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:16 WIB

Teman Agnes Inisial APA, Bocorkan Perlakuan Tak Menyenangkan David kepada Mario Dandy hingga Berujung Penganiayaan

Teman Agnes Inisial APA, Bocorkan Perlakuan Tak Menyenangkan David kepada Mario Dandy hingga Berujung Penganiayaan

Serang | Senin, 27 Februari 2023 | 15:10 WIB

Penampakan Kos Mewah Diduga Milik Mario Dandy, Isinya Bikin Geleng-geleng, Segini Harganya

Penampakan Kos Mewah Diduga Milik Mario Dandy, Isinya Bikin Geleng-geleng, Segini Harganya

Video | Minggu, 26 Februari 2023 | 19:45 WIB

Warganet Bongkar Aset Rafael Alun, Mobil Ratusan Juta Diduga Disembunyikan di Kos-kosan

Warganet Bongkar Aset Rafael Alun, Mobil Ratusan Juta Diduga Disembunyikan di Kos-kosan

Serang | Minggu, 26 Februari 2023 | 06:09 WIB

Berita Terbaru Kasus Mario Dandy: Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Cewek APA

Berita Terbaru Kasus Mario Dandy: Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Cewek APA

Serang | Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:23 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Awal Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap Cristalino David Ozora

Polisi Ungkap Kronologi Awal Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap Cristalino David Ozora

Serang | Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:11 WIB

Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak

Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak

Serang | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:13 WIB

Terbongkar!!Siapa Sangka Ini Penampilan Lawas Mario Dandy, 'Kurus Kerempeng' Si Penganiaya Anak Orang

Terbongkar!!Siapa Sangka Ini Penampilan Lawas Mario Dandy, 'Kurus Kerempeng' Si Penganiaya Anak Orang

Serang | Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:24 WIB

Teman Gereja Beberkan Watak Asli Agnes Gracia Pacar Mario Dandy: Pembuat Onar dan Cuma Anak Angkat

Teman Gereja Beberkan Watak Asli Agnes Gracia Pacar Mario Dandy: Pembuat Onar dan Cuma Anak Angkat

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 23:49 WIB

Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario

Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×