Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menceritakan kronologi awal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.
Polres Jakarta Selatan mendapatkan kronologi awal setelah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kepada korban anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora.
Saksi tersebut yakni teman Mario Dandy Inissial SL, Pacar Dandy Inisial AG, pria bernama R dan perempuan berinisial M, keduanya pemilik rumah, tempat David main sebelum dia dianiaya oleh Mario dan terakhir teman AG, Inisial APA.
Inisial SL pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi provokator dan perekam video peristiwa berlangsung.
Hasil pemeriksaan, Ade juga mengungkapkan saksi berinisial APA yang berperan sebagai perantara pesan antara Mario dengan sang kekasih, AG.
Ade juga mengatakan begini kronologi awal penganiayaan tersebut. Berawal ketika AG memberi tahu APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada Pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Ia juga menuturkan, Saksi APA berperan menyampaikan kepada Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan oleh korban David kepada mantan pacarnya AG.
"Saksi (APA) yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik ke pacar AG," tuturnya.
"Mario Dandy yang mendapat informasi dari APA, langsung mengkonfirmasinya langsung, Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy," ungkap Kapolres Jakarta Selatan.
Ia juga menuturkan pemicu emosi Mario Dandy karena AG membenarkan perbuatan korban yang diceritakan oleh APA. Dari situlah Mario Dandy mengajak korban untuk ketemuan
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," paparnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Kini, kedua tersangka ditetapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.