Mundurnya Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan harga kekayaan, bisa hambat penyelidikan sumber kekayaan miliknya yang mencapai Rp56 miliar.
Hal ini terungkap dalam lansiran serang.suara.com dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023).
Pada tiap pasal dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 itu memuat berikut, Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.
Berikut kutipan bunyi pasal Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS:
Pasal (6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
![Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/09/1-menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menko-polhukam-mahfud-md.jpg)
Menko Polhukam Mahfud MD Desak Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anak GP Ansor diperiksa.
Mahfud MD menilai tidak ada hambatan untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
"Itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
Katanya lagi bahwa perkara itu hukum pidana, dan administrasi seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan mencopot jabatan ayah Mario Dandy.