Jikalau memang kasus hukum itu ada, seperti indikasi terhadap pencucian uang, penggelapan pajak dan penghimpunan dana tidak sah yang kemudian dinikmati itu bisa diperiksa sambung Menko Polhukam Mahfud MD.
"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," tegas Mahfud MD.