Kuasa hukum dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas setuju semua yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Cristalino David Ozora (17) diproses secara hukum. Tidak terkecuali sosok perempuan yang merupakan kekasih dari Mario Dandy, AG (15).
Hal itu disampaikan Dolfie terkait banyaknya desakan dari publik kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan AG Sebagai salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Sebab wanita tersebut diduga adalah orang yang merekam penganiayaan Mario terhadap David.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian Dolfie menyerahkan sepenuhnya status AG kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mempunyai wewenang. Namun, dia juga tetap meminta agar petugas dapat mengusut kasus ini dengan tuntas agar terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.
Diketahui penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa AG sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan terhadap David. Dari ketiga kali pemeriksaan tersebut status AG adalah sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023).
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Nurma, penyidik memeriksa AG untuk mendengar keterangannya sejauh mana dia mengetahui kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Anita Minta Ongkos Ke Brunei, Irjen Teddy Minahasa Jawab Ada Sabu 5 Kg Carikan Lawan
"Misalnya ngelihat nggak, apa mendengar kah. Pertanyaan umum lah," katanya.
Ditambahkannya tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali AG untuk diminta keterangan lebih lanjut jika yang bersangkutan masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," katanya.
Selain Agnes penyidik juga telah memeriksa wanita lain berinisial APA, karena diduga sebagai pihak pertama yang mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan.
"APA sudah diperiksa, baru sekali," ucapnya
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka utama dan Shane Lukas (19) sebagai perekam video dan membiarkan aksi penganiayaan. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.