Viral video terkait perintah Menko Polhukam Mahfud MD untuk copot tiga hakim yang memutuskan tunda Pemilu 2024. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Memastikan kebenaran tersebut, tim cek fakta, Jumat (10/3/2023) melakukan cekcricek terkait instruksi Menko Polhukam Mahfud MD untuk memerintahkan pencopotan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui cek fakta, tampak narasi soal Menko Polhukam Mahfud MD copot tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebar melalui Channel YouTube, Lidah Rakyat, Rabu (8/3/2023).
Konten kreator itu mengunggah video dengan cover memperlihatkan para hakim dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Pada cover video itu terdapat caption, "Dianggap ancam demokrasi Mahfud MD perintahkan copot tiga hakim PN Jakpus Malam Ini".
Kemudian pada bagian judul konten tertuliskan, "Atas Perintah Mahfud MD! 3 Hakim PN Jakpus Akhirnya Dicopot Buntut Putusan Tunda Pemilu!!"

Benarkah 3 Hakim Dicopot Atas Perintah Mahfud MD?
Sebagaimana penelusuran tim cek fakta serang.suara.com, tim tidak menemukan perihal agenda atau instruksi dari Menko Polhukam Mahfud MD mencopot tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada video unggahan konten kreator itu, tim cek fakta juga menyelidiki bahwa tidak ada narasi yang menggambarkan terkait pencopotan para hakim PN Jakarta Pusat setelah memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Isi dalam video itu hanya terdapat beberapa penggalan video terkait diskusi dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juga berisi tentang kritik terhadap Pengadilan Negeri yang memutuskan penundaan Pemilu. Cek fakta serang.suara.com melihat dalam video menerangkan terkait adanya ancaman bagi demokrasi usai putusan hakim soal penundaan Pemilu.
Kemudian tim cek fakta menukil dalam video itu terdapat penjelasan tentang bahwa Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, kecuali hari kiamat.
Kesimpulan dan Penjelasan
Secara detail cek fakta mengurai, bahwa dalam video itu konten kreator tersebut cuma memasukkan narasi tentang pembahasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipandang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penundaan pemilu hanya dikenal dalam bentuk susulan dan lanjutan, bukan penundaan nasional. Selain itu, penundaan susulan juga terjadi jika ada bencana alam di daerah tertentu.
Cek fakta kembali menerangkan bahwa tidak terdapat narasi Menko Polhukam Mahfud MD menginstruksikan pencopotan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat. Tiga hakim yang tertuduh dalam video itu merupakan Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Secara kesimpulan bahwa konten video yang memuat narasi Mahfud MD copot tiga hakim PN Jakpus lantaran putusan penundaan pemilu merupakan kategori hoax. [*]