Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?

Serang Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:12 WIB
Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas (Suara.com/Alfian Winnato)

Aksi brutal dan keji Mario Dandy terhadap David ternyata sudah disiapkan anak Rafael Alun ini sejak beberapa minggu sebelum tanggal penganiayaan yakni Minggu (20/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terbaru digital forensik, kepolisian menemukan adanya fakta bahwa sudah ada ancaman terhadap korban.

Kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya David Ozora (17) membuat banyak pihak mengelus dada. Pasalnya penganiayaan yang disebut berlangsung selama sekitar 30 menit itu sampai mengakibatkan David koma selama puluhan hari.

Pernyataan Hengki diungkapkan di program ROSI unggahan kanal YouTube KOMPASTV.

"Bahwa hasil pemeriksaan terbaru digital forensik yang kami peroleh, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," jelas Hengki, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Hal ini tentu menjadi temuan baru karena sebelumnya Dandy diduga baru merencanakan penganiayaan David saat hari H. Namun kini muncul potensi tindak pidana penganiayaan sudah direncanakan sejak lama.

"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kami peroleh ini dan akan kami konfirmasikan lagi," sambungnya.

Hengki menyebut Dandy sudah memahami bahwa tendangannya berdampak buruk terhadap David. Akan tetapi pelaku tidak berhenti meskipun korban sudah tak berdaya sama sekali.

"Bahkan ada kata-kata 'free kick' kemudian sambil berlari ditendang lagi kepala dari korban. Dalam konstruksi pasal bisa kita lihat bahwa unsur perencanaan itu ada," tegas Hengki.

Baca Juga: Ini Pernyataan Gerindra Terkait Isu Hengkangnya Sandiaga ke Partai Lain

"Dari keterangan tersangka, bahwa pada tendangan pertama, dia sadar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadar," sambungnya.

Dari semua fakta kejadian tersebut, akankah pacar dari Agnes Gracia tersebut dapat dikenai pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati seperti Ferdy Sambo?

Kepolisian menegaskan pasal yang diterapkan telah menyesuaikan bukti-bukti yang ada. "Tidak boleh terpengaruh dari opini atau desakan publik," tutur Hengki.

"(Karena) dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," sambungnya.

Sementara dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan yang diterapkan, Dandy bisa dijerat maksimal 12 tahun penjara atau 15 tahun kalau korban meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI