SerangSuara.com - Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi, koruptor tersebut ditetapkan setelah proses pemeriksaan atas kasus korupsi.
Haris Yasin Limpo ketika itu senyum saat ditetapkan sebagai koruptor atas kasus korupsi bersama dengan Direktur Keuangan, Irawan (IA), sahabatnya saat Direktur Keuangan menjabat sebagai Direktur PDAM Makassar.
Keduanya melakukan tidak pidana korupsi pada masa menjabat periode 2016-2019.
"20 hari kedepan mereka akan menginap di Lapas Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bernama Haris Yasin Limpo bersama rekannya bernama Irawan (IA) telah mencuri uang negara senilai Rp20,3 miliar.
Uang tersebut merupakan laba dari hasil masa jabatan mengelola PDAM, akan tetapi sampai masa habis jabatan ternyata penggunaan anggaran laba tidak melalui prosedur.
"Tidak ada catatan dalam notulensi jika memang dana laba tersebut hendak dipakai, sehingga tidak ada pula pembahasan dalam rapat direksi atas pemanfaatan dan pembagian laba PDAM," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, penggunaan dana hanya keputusan sepihak, dan itu telah sepengetahuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai jajaran direksi tertinggi.
Aksi korupsi Haris Yasin Limpo dan Irawan kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM dan PP 54 tahun 2017.
Baca Juga: Ade Armando Menangis Usai Gabung Partai Solidaritas Indonesia, Yakin Bisa Lolos Pemilu 2024
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut membantah korupsi, ia menganggap bahwa selama kegiatan tahun berjalan bahwa laba yang telah diperoleh bukan tanggung jawabnya terutama dalam pemanfaatan anggaran tersebut.
![pdam makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/04/11/1-pdam-makassar.jpg)
Klaim Hak atas Tantiem
"Ia mengaku kalau tanggung jawab merupakan tanggung direksi sebelumnya," beber Soetarmi mengulang pernyataan Haris Yasin Limpo.
Sehingga kata Soetarmi, kalau yang bersangkutan merasa bahwa itu adalah hak dan memang memperoleh pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi, yang merupakan suatu kesatuan dalam laba yang diusulkan.
Walau begitu Kejaksaan Tinggi merasa curiga lantaran terdapat perbedaan pemakaian laba sesuai dalam aturan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1974.
Kemudian lanjut Soetarmi, perbedaan itu pemanfaatan laba menjadi wadah korupsi karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 terutama dalam pembagian tantiem.
"Direksi mendapat bonus 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan PP 54 tahun 2017 diatur pembagian tantiem dan bonus pegawai hanya boleh 5 persen," terangnya.