Niat Banding Ricky Rizal Pembunuh Brigadir J Ditolak, Ini Alasan Pengadilan Tinggi

Serang

Rabu, 12 April 2023 | 17:35 WIB
Niat Banding Ricky Rizal Pembunuh Brigadir J Ditolak, Ini Alasan Pengadilan Tinggi
Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Bripka RR ; Ferdy Sambo cs (Suara.com/Alfian Winanto)

SerangSuara.com - Pasca vonis hukuman penjara terhadap Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak niat banding Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023).

Penolakan tersebut tidak mengubah dakwaan terhadap Ricky Rizal, yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ricky didakwa penjara selama 13 tahun kurungan dalam kasus itu.

Penolakan banding Rikcy Rizal yang merupakan anak buah pecatan polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terbongkar saat sidang, kata Hakim Mulyanto, Rabu 12 April 2023.

"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," sela Hakim Ketua Singgih.

Penolakan itu seirama dengan penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 14 Februari.

Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww]
Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Bukan saja Ricky Rizal yang mengajukan banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga gagal ajukan banding.

Sosok Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir J tidak bisa berbuat apa-apa. Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta lebih awal menolak niat banding terdakwa yang pernah diisukan terlibat perjudian online dan lainnya.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak terbantahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, 

baca juga

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.

"Tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana itu," katanya.

Adapun Putri Candrawathi tetap vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Istri Sambo itu pun tetap ditahan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB

Gus Mus: Bulan Ramadan sebagai Momentum untuk Berdialog dengan Diri Sendiri

Gus Mus: Bulan Ramadan sebagai Momentum untuk Berdialog dengan Diri Sendiri

Your Say | Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB

Ngabuburit Sembari Melihat Suguhan Karya Seni Lukis dan Foto di Bogor

Ngabuburit Sembari Melihat Suguhan Karya Seni Lukis dan Foto di Bogor

Video | Rabu, 12 April 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×