Suara Serang - 11 motor curian disita polisi Pasar Minggu, setelah menangkap dua pelaku pencurian motor, Yaser dan Ardi pada Sabtu lalu, 15 April 2023.
Penyitaan belasan motor tanpa nomor polisi alias pelat kendaraan, bermula dari tertangkapnya dua pelaku menjual di media sosial atau medsos.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka menyebutkan, sebelum tim menangkap kedua pelaku, polisi melakukan penyelidikan terhadap kendaraan Vario yang hilang di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023.
"Saat lidik ternyata ada akun yang menjual motor yang kami duga hasil curian dengan harga tertera di dalam akun facebook itu Rp 3,6 juta," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompil Rusit Malaka.
Buru sergap merupakan polisi Pasar Minggu kemudian berpura-pura jadi calon pembeli, dan akhirnya menyepakati untuk transaksi di Pasar Minggu.
"Tim kemudian menangkap kedua pelaku, dan setelah pengembangan terdapat 11 sepeda motor yang diduga hasil curian," ungkap Kapolsek Pasar Minggu Kompil Rusit Malaka.
Saat ini 11 sepeda motor sudah disita sebagai barang bukti, dan akan mengembangkan kembali guna membongkar sindikat besar pencurian sepeda motor pasca penangkapan dua pelaku.
Polis Pasar Minggu menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [*]
Baca Juga: Dikritik Daerahnya Tidak Maju-maju Segini Harta Kekayaan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur