Serang Suara - Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna mengurus pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada masyarakat.
Mahfud MD mengaku bersedia akan membantu Jusuf Hamka dalam penagihan utang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud dalam keterangannya di Akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud meminta Jusuf Hamka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah ini. Jika diperlukan, Mahfud akan memberikan bantuan melalui surat resmi.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," katanya.
Menurut Mahfud, penagihan utang ini tidak sulit. Ia hanya meminta Jusuf Hamka untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penagihan utang kepada pemerintah.
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.
Untuk informasi tambahan, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut bermula pada tahun 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dana sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Baca Juga: Inilah 14 Resep Asinan Sayur Bogor Gugah Selera Sobat - Serang Suara
Namun, ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, Bank Yama mengalami likuidasi. Sejak saat itu, Jusuf Hamka tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Pada saat itu, pemerintah mendalihkan bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka tidak menerima tuduhan tersebut, dan dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2012.
Melalui proses persidangan di Mahkamah Agung, Jusuf Hamka berhasil memenangkan kasusnya.
Sebagai hasil putusan tersebut, pemerintah diwajibkan membayar utangnya kepada PT CMNP beserta bunga yang harus dibayarkan setiap bulan. [*]