Serang.suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulayadi alias Kak Seto, berencana mengunjungi Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh pemilik kontrakan, AR alias Dorman (65).
Upaya itu dilakukan untuk mendampingi korban dan keluarga korban menuntut keadilan terhadap pelaku yang telah berusia lanjut tersebut.
"Besok kami akan mengunjungi Polres Metro Tangerang sekitar pukul 13.00 WIB untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencabulan tersebut," kata Kak Seto saat dihubungi pada Rabu, (14/6/2023).
Setelah mengunjungi Polres Metro Tangerang Kota, Kak Seto akan menuju rumah korban untuk melihat kondisi terkini balita yang menjadi korban tindakan pencabulan oleh pria lanjut usia tersebut.
"Setelah dari Polres Metro Tangerang Kota, kami akan menuju rumah korban," ujar Kak Seto.
Sebelumnya dilaporkan bahwa keluarga korban kasus pencabulan balita di Tangerang sedang menghadapi masa sulit, di mana sang anak, yang merupakan korban, mengalami trauma yang sangat mendalam.
N (28), ibu korban, mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan pendampingan dalam proses pemulihan trauma bagi sang anak. Namun, keterbatasan biaya menjadi kendala sehingga mereka merasa pasrah.
"Belum ada pendampingan. Kami sebenarnya sangat membutuhkannya. Kami membutuhkan pendampingan untuk anak kami, tapi sebagai orang tua yang kurang paham, kami tidak tahu bagaimana caranya agar anak kami dapat melupakan peristiwa tersebut," ujar N saat dihubungi pada Selasa, 13 Juni.
Baca Juga: Kembali Syuting Bareng Sherina Munaf Usai 22 Tahun, Derby Romero: Rasanya Ajaib!