Serang.Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tudingan terhadap pengusaha Jusuf Hamka mengenai utang perusahaan miliknya kepada negara.
Pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa ada 3 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 775 miliar.
Jusuf Hamka pun kemudian merasa geram dan berang atas tudingan dari Kemenkeu tersebut, bahkan dengan tegas dirinya menyatakan bahwa perusahaan miliknya, CMNP, tidak pernah memiliki utang kepada negara.
Disamping itu pula, pria keturunan Tionghoa yang telah mualaf masuk islam itu menantang dan mengajukan taruhan bahwa jika CMNP memang memiliki utang sebesar itu, ia akan membayarkan utang tersebut 100 kali lipat, yaitu sebesar Rp 70 triliun.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gue kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja," ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Babah Alun, sapaan akrab Jusuf Hamka, berani membuktikan bahwa perusahaan pengelola jalan tol tersebut tidak memiliki utang kepada negara. Dengan alasan yang ia juga ungkapkan yakni, sejak Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibentuk, perusahaan miliknya tersebut tidak pernah masuk dalam daftar obligor yang dicari oleh pemerintah.
Jusuf Hamka juga menyajikan bukti bahwa perusahaannya tidak memiliki utang kepada negara. Pertama, ia menyatakan bahwa selama Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beroperasi, namanya atau perusahaannya tidak pernah masuk dalam daftar obligor yang dituju oleh pemerintah.
"Apakah saya pernah terdaftar sebagai obligor BLBI yang macet? Tentu tidak," jelasnya.
Kedua, Babah Alun menegaskan bahwa terdapat putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga Soeharto, terutama dengan anaknya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut selaku pemilik Bank Yama.
Baca Juga: 8 Tips dan Trik Cara Bekerja Online di Rumah Sambil Mengurus Anak untuk Para Ibu Pekerja Freelance
"Kalau saya menang, misalnya masih punya utang, ngapain sampai buat Berita Acara Kesepakatan (BAP) bos? Ngapain saya dipanggil ke Kemenkeu juga minta diskon pula bos. Sudah lah jangan debat kusir, jangan ngebulet," imbuh Jusuf Hamka.

Kemenkeu menyebutkan bahwa perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki sejumlah utang kepada negara.
Rionald Silaban, selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, menjelaskan bahwa utang yang dimiliki oleh CMNP terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada 3 entitas Grup CMNP.
"Kami masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Rionald, memang terdapat kewajiban hukum bagi negara untuk membayar utang kepada CMNP. Namun, dengan adanya utang tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut sampai utang CMNP kepada negara diselesaikan sepenuhnya.