Kekasih Mario Dandy, AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Tanpa Keluarga

Serang Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 15:44 WIB
Kekasih Mario Dandy, AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Tanpa Keluarga
Agnes Gracia Haryanto (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Serang.suara.com - Tersangka AG (15) yang juga kekasih Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG tiba di LPKA tersebut tanpa didampingi oleh keluarganya.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi, mengungkapkan bahwa AG tiba di LPKA Tangerang pada hari Rabu, 14 Juni, pukul 12.30 WIB. Kedatangannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Alo.

"Iya betul di Eksekusi disini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan," ungkap Pratiwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada hari Rabu, (14/6/2023).

Pratiwi menjelaskan bahwa begitu AG tiba di LPKA, dirinya langsumg diminta untuk melakukan registrasi dan tes kesehatan untuk memastikan kondisi AG dengan baik.

"Kita lakukan registrasi dulu ya, lalu kita melakukan pemeriksaan kesehatan, karena AG perempuan, kita juga lakukan tes pack untuk mengetahui hasilnya positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Dites urin juga narkoba atau engga," ucap Pratiwi.

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia [Suara.com/Alfian Winnato]
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Pratiwi juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada anak AG. Selain itu, AG juga akan ditempatkan bersama dengan para pelaku warga binaan lainnya di LPKA.

"Enggak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya ada dua anak, nanti juga ada yang dipindahkan ke sini biar ada temannya. Jadi, AG akan bersama dengan pelaku lainnya. Satu lagi kami belum mengetahui namanya," jelasnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh AG dan jaksa, sehingga AG tetap menjalani hukuman pidana selama 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG akan menjalani pidana tersebut di LPKA.

"Sudah ada putusan selama 3,5 tahun. Keputusan sudah dikeluarkan oleh MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi. [*]

Baca Juga: Selain Manado, Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Diburu KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI