Serang.suara.com - Balita berinisial N, 3 tahun, di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan oleh tetangganya, ST, 51 tahun. Akibatnya, N dikabarkan mengalami halusinasi, menjadi hiperaktif, dan tidak bisa tidur beberapa hari. Bahkan sang ibu mengira anaknya kesurupan sebelum akhirnya diketahui N positif narkoba.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang mengetahui kejadian itu bergerak memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Samarinda. Kini polisi telah menangkap tetangga korban berinisial ST, 51 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku, menurut Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, sempat bertemu dengan ibu korban dan meminta maaf. Namun sang ibu menolak berdamai dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
"Di awal, pada saat BAP pertama itu, si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf, tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini, karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya, karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," ujar Rina, Senin, 12 Juni 2023.
Adapun peristiwa tersebut terjadi setelah N bersama orang tuanya berinisial M berkunjung ke rumah tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Selasa sore, 7 Juni 2023. Saat itu, N yang haus diberi minum oleh tetangganya dari botol minuman yang isinya tinggal setengah.
Setelah pulang dari rumah tetangganya, kelakuan N berubah. Dia yang biasa tidur cepat menjadi tidak bisa tidur dan terus mengoceh tak henti seperti sedang berhalusinasi. Kini N berada di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, guna menjalani perawatan.