Serang.suara.com – Video aksi perundungan (bullying) disertai kekerasan terhadap enam pelajar SMP di Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial. Video berdurasi 38 detik itu menunjukkan enam remaja yang masih mengenakan seragam batik sekolah dipaksa berjalan jongkok dan mencium kaki para pelaku. Tak berhenti di situ, salah satu pelaku juga menendang kepala korban. Bahkan pelaku lain di akhir video terlihat menendang para korban satu per satu hingga ada yang tersungkur.
Video aksi perisakan itu viral di Twitter setelah diunggah akun @Heraloebss pada Jumat, 16 Juni 2023. "Dan Terjadi lagi Kasus Perundungan terhadap Pelajar Cianjur, Jawa Barat," cuit akun itu.
Tak lama setelah video itu viral, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pacet mengamankan AJ, 21 tahun, pelaku utama sekaligus otak bullying. Sedangkan enam pelaku lain masih di bawah umur.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023. Menurut keterangan para korban, ucap Elfan, mereka mengalami perundungan di Kompleks Vila Grand Apple, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, saat sedang bermain.
Elfan menuturkan polisi kini telah mengamankan sejumlah pelaku. Saat ini, mereka masih diperiksa.
"Ada empat orang saksi korban yang telah kita mintai keterangan. Dari keterangan mereka, kami telah mengindentifikasi para terduga pelaku. Beberapa terduga pelaku sudah kami amankan. Mereka kami amankan di Mapolsek dan masih kami mintai keterangan. Untuk lengkapnya, ditunggu di Mako saja," tutur Elfa, Sabtu, 17 Juni 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara .